Subulussalam Intensifkan Pemeriksaan Perbatasan, Antisipasi Penyebaran Covid-19
Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam bersama unsur TNI/Polri mengintensifkan pemeriksaan di posko penyekatan larangan mudik lebaran
SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam bersama unsur TNI/Polri mengintensifkan pemeriksaan di posko penyekatan larangan mudik lebaran perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
“Ini sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Subulussalam usai Lebaran Idul Fitri,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, Minggu (16/5/2021) malam.
Kapolres Subulussalam didampingi Asisten II Setdako Subulussalam, Lidin SH, memantau proses pemeriksaan kendaraan di posko perbatasan yang berlokasi di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan. Dikatakan, Polri resmi memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021
Selain mencegah arus balik pemudik dengan pos penyekatan, juga melakukan langkah-langkah lain dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan perjalan jika memang bukan kepentingan mendesak.
AKBP Qori menjelaskan, kalau ada warga pemudik yang hendak balik ke Aceh namun tidak menaati, maka akan dikembalikan. Ditambahkan, bagi warga yang hendak masuk Aceh sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur, salah satunya mentaati protokol kesehatan dan melengkapi rapid antigen.
Sebagai pintu gerbang Aceh di pantai barat paling selatan menuju Sumatera Utara, menurut Kapolres AKBP Qori, pihaknya melakukan tugas secara optimal. Pantauan Serambi, arus kendaraan dari Aceh menuju Medan maupun sebaliknya beberapa hari usai lebaran mulai banyak. Tampak petugas gabungan kepolisian, TNI, Pom, Brmob, Dishub, Satpol PP dan tim medis memeriksa setiap kendaraan yang hendak melewati posko penyekatan larangan mudik, tepatnya di Jembatan Timbang Jontor.
Kepolisian juga mengecek satu persatu kendaraan dan penumpangnya, apakah sudah sesuai dengan syarat ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya surat bebas dari Covid-19 atau hasil tes rapid antigen.
Tim Gugus Tugas Pemkab Aceh Tenggara, mulai Selasa (18/5/2021) ini memberlakukan rapid test antigen terhadap pengendara yang melintas dan melakukan perjalanan antarprovinsi di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara (Sumut), persisnya di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP MSi, Senin (17/5/2021) mengatakan, pemberlakukan rapid test antigen itu berlaku hingga 24 Mei 2021. “Pengetatan penyekatan dengan diberlakukan rapid test antigen untuk antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Lebaran Idul Fitri yang melakukan perjalanan antar provinsi di perbatasan Agara-Sumut,” terangnya.
Rapid test antigen tidak dilaksanakan di perbatasan Agara-Sumut, namun, petugas hanya menerima bukti rapid test antigen yang dikeluarkan oleh dokter. Rapid test antigen itu hanya berlaku selama tiga hari saja dan apabila melakukan perjalanan kembali harus mengurus rapid test antigen hingga masa pengetatan penyekatan berakhir pada tanggal 24 Mei 2021. (lid/as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sdfghyt.jpg)