Buronan Kejari Meninggal Covid
Satu buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia dengan diagnosa
IDI - Satu buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia dengan diagnosa terpapar positif Covid-19.
Mantan anggota Polres Aceh Timur berinisial RW, warga Langsa Timur, Kota Langsa meninggal dunia di rumah sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/5/2021) pukul 12.00 WIB.
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambi, Selasa (18/5/2021), mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait meninggalnya seorang DPO tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Bagian Sumberdaya Daya Polres Aceh Timur, pada Minggu (16/5/2021) malam.
"Dengan meninggalnya RW, maka DPO Kejari Aceh Timur dari unsur mantan anggota Polisi tersisa 7 orang lagi. Karena, satu orang lagi sudah diamankan beberapa waktu lalu di Banda Aceh," ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Untuk diketahui, ungkap Ivan Najjar, putusan Mahkamah Agung RI, dari 11 terdakwa yakni 3 warga sipil, dan 9 anggota polisi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba 4 kg, 10 diantaranya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sementara satu orang warga sipil dibebaskan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, ungkap Ivan, maka Kejari Aceh Timur sudah mengeksekusi dua warga sipil. "Sedangkan sembilan anggota polisi saat hendak kita eksekusi tidak ada di tempat. Sehingga, ditetapkan sebagai DPO Kejari Aceh Timur. Terakhir satu orang DPO berhasil diamankan, dan satu orang meninggal dunia. Jadi, sisa DPO tinggal 7 orang yang masih dalam pencarian," pungkas Kasi Pidum, Ivan Najjar SH MH.(c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-aceh-timur-semeru-sh-mh.jpg)