Polda Aceh akan Sanksi Warkop, Jika Buka di Atas Pukul 23.00 WIB
Pihak kepolisian Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh akan memberikan sanksi kepada pengelolan warung kopi (warkop) termasuk rumah makan di Banda Aceh
BANDA ACEH - Pihak kepolisian Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh akan memberikan sanksi kepada pengelolan warung kopi (warkop) termasuk rumah makan di Banda Aceh yang membuka tempat usaha melewati pukul 23.00 WIB. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh No 20 tahun 2020 tentang batas waktu berjualan dalam rangka mencegah Covid-19.
Penegasan itu disampaikan oleh Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito didampingi Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, saat melakukan patroli di beberapa warkop di Banda Aceh, Jumat (21/5/2021) malam.
Kombes Pol Drs Agus Sarjito mengatakan, dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30-23.00 WIB.
Menindaklanjuti Perwal dimaksud, petugas memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup serta mengingatkan bahwa, apabila besok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 WIB, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.
"Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Satgas Covid-19 Aceh malam kemarin, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan hingga tengah malam di wilayah hukum kota Banda Aceh.
Menurut Agus, kegiatan yang dilakukan satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan, namun sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito mengatakan, peningkatan kegiatan patroli yang dilakukan tersebut dari mengedepankan imbauan menjadi penindakan dilakukan. Karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.
"Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi protkes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh," pungkas Agus Sarjito.
Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.(dan)