Warkop Disegel

Tim Gabungan Segel 10 Warkop di Kota Banda Aceh, 8 Lainnya Diberi Peringatan Keras

Selain itu ada 8 warkop yang mendapatkan peringatan keras (pembinaan) dan masih diberikan kesempatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MISRAN ASRI
Salah satu warung kopi yang disegel tim gabungan menggunakan police line, Minggu (23/5/2021) dini hari. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, menyegel 10 warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh.

Termasuk dua di antaranya usaha makanan dan rumah makan di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh yang membuka usahanya melewati pukul 23.00 WIB.

Selain itu ada 8 warkop yang mendapatkan peringatan keras (pembinaan) dan masih diberikan kesempatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2020 tentang batas waktu berjualan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh, Jalaluddin, SH, MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (23/5/2021) mengatakan tindakan keras berupa penyegelan tempat usaha, baik itu warkop maupun rumah makan harus dilakukan.

Terungkap! Dul Jaelani Kerap Cemburu Lihat Tissa Biani Beradu Akting dengan Aktor Cowok

Pastikan Pos Check Point Covid-19 Berjalan, Tim Asistensi III Polda Aceh ke Kota Subulussalam

Karena, warkop dan usaha makanan lainnya yang disegel tersebut sudah melalui proses peringatan panjang.

"Sudah sering diingatkan agar patuh terhadap aturan. Tapi, tetap saja dilanggar, sehingga sanksi penyegelan pun harus dilakukan," tegas Jalaluddin.

Menurutnya, penyegelan 10 warkop serta dua usaha makanan lainnya di Kota Banda Aceh itu dilakukan mulai tadi malam, sekitar pukul 24.00 WIB.

Tim gabungan sebutnya akan terus melaksanakan patroli menindaklanjuti Perwal Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 itu.

Karena itu, kepada para pemilik usaha warkop dan rumah makan serta penjaja usaha makanan diharapkan untuk taat dan patuh terhadap aturan.
Hal dimaksud sebutnya seiring peningkatan kasus Covid-19 khususnya di Kota Banda Aceh terus bertambah.

"Kalau kita abai dan tingkat kepatuhan masyarakat rendah, di samping pemilik usaha tidak patuh, maka dikhawatirkan kasus covid di Aceh bakal meledak," sebutnya.

Jadi, sanksi penyegelan yang dilakukan itu agar menjadi catatan bagi semua pihak bahwa tanggung jawab untuk menghentikan laju penyebaran dan memutuskan mata rantai covid ini menjadi tugas bersama, bukan hanya institusi dan instansi tertentu, pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin SH, MH.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved