10 Warung Kopi Dipasangi Police Line

Tim Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan Kota Banda Aceh pada Sabtu (22/5/2021) malam

Editor: hasyim
SERAMBI/HENDRI
Petugas memasang police line (garis polisi) di sebuah warung kopi yang disegel, Minggu (23/5/2021) malam. Penyegelan itu dilakukan terhadap warung kopi dan warung makan yang melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang batas waktu berjualan untuk mencegah kerumunan demi memutus mata rantai Covid-19. 

* Buka di Atas Pukul 23.00 Langsung Disegel

BANDA ACEH - Tim Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan Kota Banda Aceh pada Sabtu (22/5/2021) malam melakukan penyegelan dengan memasang police line (garis polisi) pada sepuluh warung kopi (warkop) dan dua rumah makan di Banda Aceh.

Penyegelan itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Kota Banda Aceh tahun 2020, yang melarang warkop dan rumah makan buka di atas pukul 23.00 WIB untuk mencegah kerumunan demi memutus mata rantai Covid-19.

Sejumlah kedai kopi, kafe, dan warung makan yang disegel pakai police line yaitu: Dhapu Kupi, Realmember Kupi, Awak Awai Kupi, KPK Kupi, 212 Kupi, Like Kupi, Star Jazz Kupi, Black Kupi, Sumber Kupi, Sate Matang Yakin Rasa 2, Cafe Juice 5000, Ayam Geprek.

Selain itu, ada delapan warung kopi yang mendapat peringatan, yaitu Oen Kupi, Roment Kupi, Boh Manok Weng, Montes Kupi, Boss Kupi, Paopia Garden, Tiga Cangkir Kupi, Horas Kupi Gayo.

Amatan Serambi tadi malam, satgas melakukan patroli ke sejumlah warung kopi dan memerintah pengelola untuk menutup tempat usaha mereka tepat pukul 23.00 WIB. Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs H Agus Sarjito mengatakan, kegiatan patroli pada malam itu adalah kegiatan penindakan, bukan lagi peringatan.

"Kegiatan malam ini bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat. Soalnya kerumunan itu berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid," katanya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Soni Sanjaya SIK dan sejumlah pejabat lainnya.

Dikatakan Agus, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, bab 3 pasal 3 berbunyi bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 pada kegiatan usahanya.

"Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB," sebut Agus Sarjito.

Agus mengatakan, beberapa kafe dan kedai kopi kedapatan oleh petugas masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line. Kemudian membuat berita acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut. Secara resmi, berita acara penindakan malam ini akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelaggaran tersebut.

                                                                                                Sudah diperingatkan

Terpisah, Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh, Jalaluddin SH MH yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (23/5/2021) mengatakan, tindakan keras berupa penyegelan tempat usaha, baik itu warkop maupun rumah makan harus dilakukan karena sudah melalui proses peringatan panjang.

"Sudah sering diingatkan agar patuh terhadap aturan. Tapi tetap saja dilanggar, sehingga sanksi penyegelan pun harus dilakukan," tegas Jalaluddin.

Menurutnya, penyegelan 10 warkop serta dua usaha makanan lainnya di Kota Banda Aceh itu dilakukan mulai tadi malam, sekitar pukul 24.00 WIB. Tim gabungan akan terus melaksanakan patroli menindaklanjuti Perwal Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 itu.

Karena itu, kepada para pemilik usaha warkop dan rumah makan serta penjaja usaha makanan diharapkan untuk taat dan patuh terhadap aturan. Hal dimaksudkan agar kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh tidak terus bertambah. "Kalau kita abai dan tingkat kepatuhan masyarakat rendah, di samping pemilik usaha tidak patuh, maka dikhawatirkan kasus covid di Aceh bakal meledak," sebutnya.

Jalaluddin menegaskan, sanksi penyegelan yang dilakukan itu agar menjadi catatan bagi semua pihak bahwa tanggung jawab untuk menghentikan laju penyebaran dan memutuskan mata rantai covid ini menjadi tugas bersama, bukan hanya institusi dan instansi tertentu.(dan/mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved