Senin, 13 April 2026

Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Salah Satu Pembunuh Terbesar di Indonesia

Kerugian yang didapatkan dari kecelakaan lalu lintas seperti halnya fenomena gunung es (ice berg) yang terlihat hanyalah munculnya perawatan

Editor: bakri
SERAMBI FM / ARDI
(Dari kiri) Shaumi Elfiza (Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Aceh), AKBP Iin Maryudi (Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Aceh), Rio Ulin Mardin (Kepala Bagia Operasinal PT Jasa Raharaja Cabang Aceh) menjadi narasumber Podcast Serambi, di Radio Serambi FM 90.2 MHz yang dipandu Host, Syita Otha, Selasa (25/5/2021). 

BANDA ACEH – Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu pembunuh terbesar di Indonesia bahkan di dunia saat ini. Kerugian yang didapatkan dari kecelakaan lalu lintas seperti halnya fenomena gunung es (ice berg) yang terlihat hanyalah munculnya perawatan, dan perbaikan. Akan tetapi, sangat banyak kerugian lain yang akan disadari pada saat diri sendiri atau keluarga menjadi korban kecelakaan.

Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas adalah dengan Program Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Dalam pelaksaan kedua program ini, Jasa Raharja Cabang Aceh juga bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal pengutipan Dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dengan Badan Penegelola Keuangan Aceh, serta Kepolisian yang tergabung dalam Kantor Bersama SAMSAT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Kepala Bagian Operasinal PT Jasa Raharaja Cabang Aceh, Rio Ulin Mardin S Kom MT CRMO QWP MTCNA AEPP menyampaikan, SWDKLLJ adalah sebagai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Di mana sumbangan itu nanti disampaikan bagi korban kecelakaan lalu lintas tabrakan roda dua, roda empat atau kendaraan roda dua menabrak pejalan kaki.

Sementara DPWKP adalah iuran wajib kecelakaan umum. Santunan diberikan kepada korban angkutan umum seperti bus, pesawat udara, kereta api. “Jadi, kedua program ini kembali kepada yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” sebutnya saat menjadi narasumber dalam Podcast Serambi bersama Kementrian/Lembaga  PT Jasa Raharja Unit Satuan Kerja PT Jasa Raharja Cabang Aceh dengan tema "Sinergi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat", di Radio Serambi FM 90.2 MHz yang dipandu Host, Syita Otha, Selasa (25/5/2021). 

Sementara narasumber lain, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan  Aceh, Shaumi Elfiza SE MSi menjelaskan, terkait kewajiban membayar pajak. Karena, yang namanya kendaraan itu butuh jalan, jembatan, dan arus-arus jalan yang harus diperbaiki.

“Dalam membayar pajak itu sedikitnya 10 persen harus dianggarkan untuk penyediaan sarana dan pemeliharaan jalan serta jembatan. Jadi yang kita bayar itu juga kembali lagi ke masyarakat,” katanya.

Dikatakan, di Aceh tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sudah baik apabila dibandingkan dengan wilayah lain. Di samping itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, safety riding atau keselamatan berkendara sangat perlu untuk diketahui oleh para pengendara pengguna jalan raya di Provinsi Aceh. Keselamatan berkendara dimulai dari fisik yang sehat dan siap untuk berkendara, administrasi kendaraan yang lengkap, dan memenuhi alat keselamatan berkendara

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas  Polda Aceh, AKBP Iin Maryudi menyampaikan safety riding adalah salah satu cara keselamatan dalam mengendarai roda dua maupun roda empat.

“Kecelakaan itu kita ketahui terjadi dari banyaknya pelanggaran. Pelanggaran ini disebabkan oleh kelalaian dari manusia itu sendiri baik dari pengendara maupun pengguna jalan,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk itu safety riding merupakan program unggulan Polri bagaimana memberikan pemahaman, menertibkan pengendara, pemakai kendaraan agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas. “Jadi kecelakaan itu tidak memandang bulu, semuanya imbas dari pelanggaran lalu lintas. Maka itu safety riding program yang telah kita gaungkan ini adalah memberikan pelatihan, pembinaan kepada pengendara,” sebutnya.(una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved