Berita Aceh Timur
Lanjutan Sidang 81 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur, Tiga Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman
"Dalam sidang pledoi tadi, para terdakwa memohon hukumannya diringankan. Karena mereka sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya, dan...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Dalam sidang pledoi tadi, para terdakwa memohon hukumannya diringankan. Karena mereka sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya, dan masing-masing mereka juga masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasipidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH kepada Serambinews.com.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (27/5/2021) kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan dari tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 81 kg, dan pil ekstasi 20 kg atas nama tiga terdakwa yakni Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya (20/5/2021) JPU dari Kejaksaan Aceh Timur, menuntut terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur dengan pidana mati, dan terdakwa Hamdani dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
"Dalam sidang pledoi tadi, para terdakwa memohon hukumannya diringankan. Karena mereka sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya, dan masing-masing mereka juga masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasipidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH kepada Serambinews.com.
Sidang pembelaan dari terdakwa yang berlangsung secara virtual tadi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwandi SH MH, dengan hakim anggota Tri Purnama SH, dan Reza Bastira Siregar SH.
Sedangkan JPU nya adalah, Harry Arfhan SH MH, Cherry Arida SH, dan M Iqbal Zakwan SH.
Sebelumnya Selasa (25/5/2021), juga telah dilaksanakan sidang pledoi dari 5 terdakwa dalam kasus yang sama, yang mana kelima terdakwa sebelumnya juga telah dituntut dengan pidana mati oleh JPU dari Kejari Aceh Timur.
Dalam sidang pledoi Selasa lalu, kelima terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
Kelima terdakwa adalah Nazaruddin (25), Khairul Muanis (23), Azwar Saputra (29), Arif Budiman (28), dan Lukman (40). (*)
Baca juga: Mahasiswa Aceh FOBA Gelar Doa Bersama untuk Prof Syamsuddin Mahmud, Tokoh yang Dihormati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tiga-terdakwa-kasus-penyelundupan-narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)