Siswi SMP Tiba-tiba Melahirkan Tanpa Suami, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali
Setelah diselidiki ternyata terungkap bahwa ayah bejat dari bayi tak berdosa itu adalah ayah tiri dari EN.
SERAMBINEWS.COM - Tanpa diketahui satu pun anggota keluargannya, siswi SMP berinisial EN (14) tiba-tiba saja melahirkan tanpa ada yang tahu siapa suaminya.
Setelah diselidiki ternyata terungkap bahwa ayah bejat dari bayi tak berdosa itu adalah ayah tiri dari EN.
Sontak saja kabar mengenai hal tersebut menggegerkan warga tempat tinggal korban dan pelaku di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Berawal dari Kecurigaan Paman
Kejadian ini terungkap berawal dari kecurigaan paman korban yang tak lain adalah adik kandung pelaku.
Sang paman bingung siapa orang yang telah menghamili ponakannya.
Akhirnya sang paman bertanya kepada korban terkait kehamilannya.
Setelah ditanyakan oleh sang paman, akhirnya korban menceritakan bahwa ternyata dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya yang berinisial AN (31).
"Selama ini korban takut menceritakan peristiwa itu karena diancam pelaku," jelas Iptu Ganda Manik, Kasubag Humas Polres OKI kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/5/2021).
Usai mendengarkan pengakuan ponakannya, sang paman melapor ke Mapolsek Cengal.
Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku di rumahnya.
Berulang Kali Mencabuli
Kapolsek Cengal, Iptu Dedi mengatakan pelaku memperdayai korban sebanyak tiga kali.
Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu istri pelaku atau ibu kandung korban tidak ada di rumah.
Beberapa hari kemudian pelaku mengulang perbuatannya.
Kali ini saat istri pelaku sudah tidur.
Kemungkinan sang istri mengetahui perbuatan terlarang tersebut.
Tapi sang istri tidak melapor karena ketakutan.
"Kami masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.
Baca juga: Bersekongkol, 2 Remaja yang Masih Berusia Belasan Tahun Nekat Rudapaksa Gadis di Rumah Kosong
Baca juga: Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara
Kasus Serupa
Pria berinisial HT (33) , warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengaku merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Pelaku HT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu.
"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Walenrang, AKP Samuji, Minggu (23/5/2021).
Samuji mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Secepatnya, ia akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu.
"Mudah-mudahan secepatnya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa sudah selesai," kata dia.
Samuji menambahkan, pelaku ditahan sejak Senin (17/5/2021) di Polsek Walenrang.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu.
Kali ini korbannya adalah seorang anak berusia 13 tahun.
Korban dirudupaksa oleh bapak tirinya HT (33) beberapa kali.
Kasus ini sudah ditangi Polsek Walenrang Polres Luwu.
Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudupaksa ini terjadi sejak Maret 2021.
Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret.
Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksnya berhubungan.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tentenya di Kabupaten Luwu Utara.
Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau.
Tante korban kemudian curiga dan mengajaknya cerita.
Kepada tantenya korban menceritakan apa yang dia alami.
Keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.
Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat Besok
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Hadiri Wisuda Angkatan IV SMP Plus MUQ Aceh Selatan
Baca juga: VIDEO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbang Sembilan Ambulan Gratis Untuk Rakyat Aceh
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Remaja 14 Tahun di OKI Dihamili Ayah Diri, Dicabuli Sejak Juni 2020, Lahirkan Bayi Tanpa Suami