BPMA
Badan Pengelola Migas Aceh Pastikan Pengelola Dana CSR Tepat Sasaran
Achyar menambahkan pihaknya mengawasi K3S yang ada di wilayah kerja Aceh untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) memastikan pengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) tepat sasaran dan bertempat di wilayah kerja dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“K3S merupakan perusahaan-perusahaan minyak dan gas yang ada di seluruh dunia yang berkontrak dengan negara. Sementara di Aceh perusahaan- perusahaan tersebut diawasi oleh BPMA,” kata Bidang Kelembagaan BPMA, Achyar Rasyidi dalam Talkshow di Radio Serambi FM dengan tema “Kontribusi CSR Industri Hulu Migas untuk Pembangunan Daerah di Wilayah Kerja”, yang dipandu Host, Tieya Andalusia, Selasa (25/5/2021).
Achyar menambahkan pihaknya mengawasi K3S yang ada di wilayah kerja Aceh untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
• Bupati Aceh Selatan Sambut Kapolda Aceh, Cek PPKM Untuk Cegah Covid-19
• Persiapan PORA, PSSI Pidie Seleksi Ratusan Pemain
“Dalam hal ini ketika mereka melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tentu ada kontribusi yang harus mereka berikan kepada masyarakat. Kalau dalam bahasa Undang-Undang CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Itu amanat Undang-Undang bahwa setiap perusahaan yang bekerja di satu wilayah tertentu itu harus mengeluarkan dana CSR-nya. Nah disinilah peran BPMA dimana memastikan bahwa pengelola dana CSR itu tepat sasaran dan memang bertempat bagi wilayah kerja dari K3S tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan pemberian dana CSR tersebut juga berdasarkan wilayah kerja. Apabila perusahaan itu berwilayah kerja di Aceh Utara tentu memprioritaskan ring satunya untuk wilayah tersebut.
“Kita menentukan desa mana yang terdampak dari eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kajian-kajian itu. Jadi penentuannya itu berdasarkan jarak letak. Seluruh wilayah Aceh itu bisa kita jadikan untuk kegiatan CSR tentu dengan persetujuan Gubernur,” sebutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ghiokjhjdf.jpg)