6 Anggota DPRA Sudah Dipanggil Polda, Terkait Kasus Beasiswa

Sebanyak enam anggota DPRA aktif telah dipanggil penyidik Polda Aceh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

BANDA ACEH - Sebanyak enam anggota DPRA aktif telah dipanggil penyidik Polda Aceh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017. Semua anggota DPRA aktif tersebut, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, hadir memenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu. "Anggota DPRA yangg masih aktif semuanya sudah dipanggil dan semua sudah diperiksa," kata Kombes Pol Winardy.

Sementara itu, ada tiga anggota DPRA non-aktif yang belum diperiksa. Mereka adalah DS dari PNA. "Alamat sudah tidak jelas, sudah dipanggil dua kali," kata Winardy. Selanjutnya, TH dari Partai Demokrat, yang saat ini sedang dalam kondisi sakit. "Terakhir ada AH, dari Demokrat juga yang sudah meninggal dunia," jelas Winardy.

Sementara ini, lanjut Winardy, penyidik Polda Aceh masih menunggu audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). "Saat ini penyidik masih menunggu PKKN yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Aceh sekitar pertengahan bulan enam," sebut Winardy.

Kabid Humas menjelaskan, setelah PKKN keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Kita tunggu PKKN keluar lalu akan digelar perkara untuk penetapan tersangka," sebut Winardy.

Lantas, apakah akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut? Winardy belum bisa menjawab hal tersebut. "Kita belum berani mendahului gelar perkara, itu domainnya penyidik. Nanti kita lihat saja saat gelar perkara. Akan saya koordinasikan, yang pasti tinggal gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkas Kombes Pol Winardy.(dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved