Hewan Ternak Berkeliaran Bahayakan Pengguna Jalan

Pengguna jalan di Pidie mengaku kesal dengan bebas berkeliarannya hewan ternak setiap saat. Kondisi tersebut tentu sangat membahayakan pengguna jalan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Hewan Ternak Berkeliaran Bahayakan Pengguna Jalan
SERAMBI/MUHAMMAD NAZAR
Kawanan ternak melintas di ruas jalan dekat Bundaran MTQ Simpang Kocin Sigli, Pidie, Jumat (28/5/2021).

SIGLI - Pengguna jalan di Pidie mengaku kesal dengan bebas berkeliarannya hewan ternak setiap saat. Kondisi tersebut tentu sangat membahayakan pengguna jalan karena sangat rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pantauan Serambi, hampir setiap hari mememukan gerombolan lembu dan kerbau bebas berkeliaran. Mulai dari ruas jalan nasional Keunire, Bundaran Simpang Kocin atau MTQ, depan Kantor Bupati Pidie, Blang Paseh, taman di Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli hingga ke Alun-alun Sigli.

Kasatpol-PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP kepada Serambi, Jumat (28/5/2021), mengatakan, sesuai petunjuk qanun hewan ternak, anggota Satpol-PP Pidie mengusir hewan peliharaan warga saat berkeliaran di sarana publik. Keberadaan lembu maupun kerbau di jalan diambil tindakan penertiban saat adanya laporan masyarakat. Petugas melakukannya hanya sebatas mengusir dari sarana umum.

Untuk menangkap, kata mantan Camat Glumpang Baro itu, anggota Satpol-PP Pidie tidak memiliki wewenang. Sebab, di dalam qanun tidak ada lokasi karantina terhadap hewan ternak yang akan ditangkap.

" Jadi kalau kami paksakan ditangkap hewan ternak itu, nantinya kita mau bawa kemana. Sebelumnya, sudah pernah lembu dan kambing ditangkap petugas yang diserahkan kepada Dinas Pertanian Pidie untuk dikarantina, tapi akhirnya harus dilepas karena terbentur dengan biaya," jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait qanun hewan ternak yang harus direvisi, sebenarnya Satpol-PP dan WH Pidie sudah menyerahkan qanun tersebut ke Banleg DPRK Pidie untuk dilakukan revisi. Namun, sampai sekarang qanun penertiban hewan ternak itu belum juga dibahas. "Jadi qanun hewan ternak sudah diserahkan Kasatpol-PP dan WH Pidie sebelumnya, tapi kok belum selesai dibahas," jelasnya.

Dikatakan, sekarang tugasnya melakukan imbauan dengan turun ke kecamatan dan meminta keuchik guna memberitahukan kepada warganya supaya tidak melepaskan lembu maupun kerbau yang mengganggu masyarakat. Sebab, lembu dan kerbau akan berkeliaran di jalan yang dilintasi kendaraan.

Anggota Komisi 1 DPRK Pidie, T Saifullah kepada Serambi, Jumat (28/5/2021) mengatakan, bebasnya hewan ternak berkeliaran sudah lewat batas, sebab hampir setiap hari. Menurutnya, Pemkab tidak peduli akibat sibuk penanganan Covid-19. Padahal, qanun dan Perbup penertiban ternak telah ada.

Menurutnya, qanun penertiban ternak perlu dilakukan revisi kembali. Sebab, dalam qanun tersebut belum ada poin tentang sanksi dan lokasi karantina setelah lembu dan kerbau itu ditangkap. Dalam qanun yang telah ada itu, kewajiban petugas hanya penertiban saja.

" Untuk itu, Pemkab segera mengajukan revisi qanun penertiban ternak untuk dibahas Banleg DPRK Pidie. Saya minta qanun itu harus selesai dibahas tahun 2021," tegasnya.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved