Pemutakhiran Data Pegawai

Jangan Sampai Ada Lagi PNS Misterius! Ayo Lakukan Pemutakhiran Data Pegawai, Ini Jadwal & Caranya

Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan BKN beberapa waktu lalu, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS dengan berbagai alasan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN
Jangan Sampai Ada Lagi PNS Misterius! Ayo Lakukan Pemutakhiran Data Pegawai, Ini Jadwal & Caranya. 

2. Pilik 'Lupa Password'.

3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.

4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.

5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.

6. Input password baru dan token yang diperoleh.

7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username.

Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS.
Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Cara pemutakhiran data mandiri PNS

Seluruh ASN dan PPT non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara berikut, sebagaimana dikutip dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN".

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi.

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved