Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Sehari, Pasien Covid-19 di Aceh Tamiang Bertambah 27 Orang

Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang mencatat ada penambahan 27 pasien baru dalam satu hari

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Pegawai Dinkes Aceh Tamiang saat menjalani tes swab, Kamis (27/5/2021). Daerah ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 drastis, dalam sehari bisa mencapai 27 orang 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang mencatat ada penambahan 27 pasien baru dalam satu hari.

Lonjakan drastis ini terjadi pada Jumat (28/5/2021), di mana sebanyak 27 orang dinyatakan terkonfimasi positif Covid-19.

Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita menyebut lonjakan ini terjadi di delapan kecamatan.

“Paling banyak terjadi di Karangbaru dengan penambahan 11 pasien baru, diurutan kedua Kejuruanmuda dengan tujuh pasien baru,” kata Devi, Sasbtu (29/5/2021).

Baca juga: Wakil Dubes Indonesia di India Meninggal Akibat Covid-19

Devi menjelaskan pada hari yang sama juga tercatat satu pasien selesai menjalani isolasi mandiri.

Kesembuhan pasien itu dijelaskannya tidak terlepad dengan sikap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalani isolasi.

“Harapan kami 27 pasien baru ini tidak panik, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pesannya.

Lonjakan drastis ini membuat total kasus penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang telah menyerang 748 orang.

Meski terbilang tinggi, Devi menyebut angka kesembuhan masih mendominasi dengan catatan 608 pasien sembuh.

Baca juga: Kunker ke Aceh Selatan, Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Tidak Buat Kerumunan

Sementara pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi sebanyak 92 orang, sedangkan pasien meninggal mencapai 48 orang.

Terpisah, Bupati Aceh Tamiang Mursil mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ke seluruh kecamatan.

Dia menegaskan PPKM mikro ini sudah disusun melalui Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5/2021 sehingga harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Salah satunya mengenai aktivitias keramaian malam hari, dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bila ada yang melanggar, akan segera disegel,” tegasnya. (*)

Baca juga: Capella Honda Serahkan Unit Perdana All New Honda CB150R Streetfire

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved