Kamis, 30 April 2026

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan Syarat Ini

Segera login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta.

Tayang:
Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

SERAMBINEWS.COM -  Pemerintah masih melanjutkan sejumlah bantuan untuk tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah BLT UMKM Rp 1,2 juta sebagai modal usaha.

Segera login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta.

Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat dilakukan secara online di situs BRI dan BNI.

Jika Anda login ke eform.bri.co.id/bpum, cukup siapkan KTP.

Masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Bersamaan dengan proses pencairan, kini pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta juga masih dibuka.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

()

Halaman eform.bri.co.id/bpum.Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BRI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. (Tangkap layar bri.co.id)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

()

Halaman Website banpresbpum.id. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BRI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

- Kemudian, isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021

Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, penerima BLT UMKM bisa segera mencairkan bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.

Ia menambahkan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Adapun cara pencairannya, ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Baca juga: VIRAL Pria Naik Sepeda Motor Lakukan Onani di Pinggir Jalan, Polisi Duga Pelaku Alami Kelainan

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Hotel, Dibunuh Sekuriti karena Banyak Utang

Baca juga: 6 Bantuan yang Masih Akan Cair Bulan Juni 2021: BLT UMKM hingga Diskon listrik PLN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved