Jaksa Usut Kasus Dana Desa

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti mengusut dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di tiga gampong

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Muhammad Kadafi 

SIGLI - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti mengusut dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di tiga gampong. Gampong tersebut adalah Dayah Keumala, Kecamatan Keumala, serta Campli Usi dan Jumpoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur. Pengungkapan dugaan kasus korupsi APBG itu masih tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH kepada Serambi, Sabtu (29/5/2021), mengatakan, pada tahun 2021, pihaknya menangani dugaan kasus korupsi APBG di tiga gampong yakni Dayah Keumala, Campli Usi, dan Jumpoh Adan. Kasus dugaan korupsi APBG itu diketahui setelah adanya laporan warga pada tahun 2020.

Ia menyebutkan, untuk dugaan kasus korupsi APBG di Gampong Dayah Keumala masih pada tahap penyelidikan. Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa dua perangkat desa di Dayah Keumala. Dana gampong yang diusut di gampong tersebut mulai tahun 2015, 2016, 2017, 2018 hingga 2019. Sehingga hasil audit investigasi ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. Sehingga membutuhkan waktu lama dalam proses penyelidikan.

" Keuchik sudah mengembalikan Rp 50 juta. Pengembalian itu dilakukan setelah 60 hari diberikan waktu. Dana Rp 50 juta itu akan dijadikan barang-bukti," jelasnya.

Ia menyebutkan, kegiatan yang diduga bermasalah antara lain kekurangan penyetoran pajak. Kemudian, kekurangan volume bangunan seperti saluran irigasi, pembangunan gapuran serta kekurangan pembayaran honorarium. 

Selain itu, sebut M Kadafi, jaksa juga menangani dugaan kasus korupsi APBG di Gampong Jumpoh Adan, yang kini penanganannya telah ditingkatkan tahap penyidikan. Saksi dari perangkat gampong dan warga telah dilakukan pemeriksaan. Audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Pidie, sebutnya, ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 300 juta dengan APBG dua tahun. 

" Di gampong itu, adanya kegiatan fiktif seperti pembersihan saluran yang tidak dikerjakan. Sementara danannya justru ditarik. Juga adanya kegiatan lain seperti bangunan yang kekurangan volume pekerjaan," jelasnya.

Dikatakan, untuk Gampong Campli Usi dengan audit investigasi dilakukan Inspektorat Pidie, ternyata adanya kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Kasus dugaan korupsi di Gampong Campli Usi sudah ditingkatkan ke penyidikan.  " Penyidik juga sudah memeriksa saksi dalam pengungkapan dugaan kasus APBG di gampong tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi mengungkapkan, dugaan kasus korupsi APBG yang diusut di tiga gampong belum ditetapkan tersangkanya. Meski tersangka sudah ada, tapi jaksa perlu mengumpulkan bukti pendukung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyebutkan, untuk dugaan kasus korupsi di Gampong Jumpoh Adan dan Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur harus mampu diselesaikan tahun 2021, mengingat penanganannya telah memasuki tahap penyidikan.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved