Jalan Samar Kilang-Pondok Baru Disorot, Material Tak Sesuai Spek
Aktivis di Bener Meriah mulai menyoroti pembangunan proyek multiyears Jalan Samar Kilang-Pondok Baru, kabupaten setempat
REDELONG - Aktivis di Bener Meriah mulai menyoroti pembangunan proyek multiyears Jalan Samar Kilang-Pondok Baru, kabupaten setempat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai Rp 228 miliar itu disorot karena dinilai menggunakan material yang tidak sesuai spek.
Pasalnya, material yang digunakan pada proyek tersebut yakni menggunakan batu gunung bekas longsoran dan tidak memiliki izin galian C. Hal itu diungkap Aktivis Muda Bener Meriah yang juga putra Samar Kilang, Sadra Munawar, kepada Serambi, Selasa (1/6/2021).
“Setelah kami melihat langsung proses pekerjaan jalan itu, ditemukan penggunaan batu yang tidak sesuai spek, dan tidak dari galian C yang memiliki izin, karena jelas terlihat diambil dari batu gunung bekas longsoran,” ungkap Sadra.
Sebagai putra daerah yang merupakan penerima manfaat pembangunan jalan tersebut, Sadra mengaku kesal dan kecewa atas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spek dan tentu kedepan kualitasnya akan buruk.
“Kami meminta pihak perusahaan menghentikan pekerjaan tersebut sementara, sebelum menggunakan material yang sesuai spek dan sudah melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Ia juga meminta PPTK pada proyek tersebut bertanggung jawab dan melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Dikatakan Sadra, jangan sampai perusahaan mencari keuntungan semata dengan mengabaikan kualitas, terlebih pembangunan tersebut menelan anggaran ratusan miliar.
Disebutkan, pembangunan jalan tersebut sudah sejak lama dinanti oleh masyarakat, khususnya warga Samar Kilang, Bener Meriah, agar mereka terbebas dari keterisolasian. Oleh sebab itu, sebutnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku putra daerah sudah membangun legacy di Samar Kilang untuk tidak dipermalukan dengan buruknya pekerjaan jalan tersebut.
Sadra juga menambahkan, sepanjang jalan pada proyek itu juga tidak terpasang plang kegiatan dan rambu-rambu serta K3. Kemudian, minimnya progres kegiatan terlihat belum ada kegiatan apapun dari Simpang Tiga Redelong hingga Tembolon. “Hasil investigasi kami juga mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, seperti pemilik dumptruk,” bebernya.
Dengan itu, Sadra meminta Gubernur dan Kapolda Aceh untuk menindak dan meninjau langsung proses pengerjaan proyek multiyears tersebut hingga masyarakat dapat merasakan manfaat sesuai dengan harapan.
Humas PT Galih Medan Persada, Roni, membantah secara tegas pernyataan Aktivis Muda Bener Meriah itu. Dia mengatakan, material longsoran yang berada di Km 29 perbatasan Kampung Mesidah dan Tembolon, memiliki spek.
“Bahkan uji lab-nya sudah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh. Jadi material itu bisa digunakan,” tegas Roni.
Dijelaskan, material tersebut digunakan hanya untuk pembentukan badan jalan sekaligus menimbun sebagian badan jalan yang licin agar masyarakat dapat melintasi jalan dengan aman.
“Sudah beberapa kali longsor, bahkan menutupi badan jalan. Jadi, pihak PU Provinsi meminta kepada rekanan agar membersihkan material yang menutupi jalan agar masyarakat bisa melintas. Jadi, timbunan longsor itu kami manfaatkan untuk menimbun badan jalan yang licin,” ujar Roni.
Selanjutnya, jelasnya, timbunan tersebut nantinya ditimpa oleh material lain yang harus memiliki izin galian C. Intinya material longsoran itu tidak masuk dalam item pekerjaan dan tidak dibayar, sebutnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga nantinya akan melibatkan masyarakat setempat untuk berperan dalam kegiatan tersebut. “Begitu juga, untuk pengangkut material, kita akan melibatkan mobil dumptruk yang ada di Kabupaten Bener Meriah melalui satu pintu yakni Organda setempat,” sebut Roni.(bud)