Perkantoran di Banda Aceh Wajib Terapkan Protkes
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta seluruh perkantoran wilayah kerja di Banda Aceh wajib menerapkan protokol kesehatan
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta seluruh perkantoran wilayah kerja di Banda Aceh wajib menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat.
Wali Kota Aminullah mengungkapkan hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meminta setiap daerah menegaskan sanksi bagi yang melanggar protkes, mengingat tingginya peningkatan kasus positif Covid-19 belakangan ini.
"Kita meminta perkantoran di wilayah kerja Banda Aceh untuk berlakukan protkes secara ketat. Semuanya kita harapkan mendukung Perwal 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan protkes," tegasnya.
Ia mengungkapkan, angka penularan Covid-19 di ibu kota Provinsi Aceh kian mengkhawatirkan, karena terus meningkat. Katanya, dalam satu hari saja ada lebih dari 20 orang terkonfirmasi virus tersebut.
"Angka positif Covid 19 menunjukkan tren peningkatan dalam dua bulan terakhir. Kota Banda Aceh adalah daerah tertinggi penularannya di Aceh," ungkapnya.
Untuk itu, Aminullah berharap instansi perkantoran menerapkan protkes secara maksimal, terlebih bidang pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Seperti kantor yang menyediakan layanan bagi masyarakat, tolong dikawal agar benar-benar menerapkan protkes," tegasnya.
Aminullah mengharapkan dengan demikian maka akan mampu meminimalisir penyebaran virus mematikam tersebut.
"Secara vertikal (Pemerintahan) kita upayakan terus agar Covid-19 cepat berlalu. Namun, kepatuhan masyarakat terhadap protkes juga aspek yang sangat menentukan berakhirnya pandemi ini," pungkas Wali Kota Aminullah Usman.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/amin_walkot1_2021.jpg)