Info Haji 2021

WHO Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji Asal Indonesia?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui vaksin Covid-19 Sinovac untuk penggunaan darurat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Kementerian Media Arab Saudi
Pelaksanaan ibadah umrah yang dimulai 4 Oktober 2020 serupa dengan standar yang diberlakukan untuk ibadah haji Agustus 2020 lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui vaksin Covid-19 Sinovac untuk penggunaan darurat.

Ini menjadi vaksin Covid-19 asal China kedua yang menerima lampu hijau dari WHO setelah Sinopharm.

"Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman, efektif, dan terjamin kualitasnya," kata kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers, Selasa (2/6/2021) dikutip dari The Guardian.

“Persyaratan penyimpanan yang mudah dari Sinovac membuatnya sangat cocok untuk pengaturan sumber daya rendah,” tambahnya. 

“Sekarang sangat penting untuk memberikan vaksin penyelamat jiwa ini kepada orang-orang yang membutuhkannya dengan cepat,” kata Tedros

WHO mengatakan daftar penggunaan darurat (EUL) memberi negara, penyandang dana, lembaga pengadaan dan masyarakat jaminan bahwa vaksin telah memenuhi standar internasional. 

Baca juga: Arab Saudi Tak Akui Vaksin Buatan Cina, Indonesia Cari Vaksin Johnson & Johnson untuk Jamaah Haji

Baca juga: Jamaah Indonesia Belum Dapat Kepastian Berangkat Haji, Menteri Agama: Tunggu Satu Dua Hari Lagi

Bulan lalu Sinopharm menjadi vaksin China pertama yang disetujui oleh WHO.

Organisasi tersebut juga telah memberikan status EUL untuk vaksin yang dibuat oleh Pfizer/BioNTech, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Lantas, bagaimana nasib pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 untuk Indonesia?

Data Kemenkes per 19 Mei, jemaah yang sudah divaksin lebih dari 133.360 orang (73%) dan semuanya menerima suntikan vaksin Sinovac.

Namun, hingga berita ini ditulis pada Selasa (2/6/2021), otoritas Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan apapuin mengenai diizinkannya penggunaan darurat vaksin Sinovac oleh WHO.

Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini hanya mengizinkan penggunaan vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson

Hingga hari ini pun Pemerintah Arab Saudi juga belum mengeluarkan jumlah kuota jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Raih Makkah Award of Excellence, Inovasi Kartu Pintar Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bahwa bila haji akan diselenggarakan, maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah.

Karenanya Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut. 

Pernyataan ini disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). 

“Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia. 

“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” ujar Menag. 

Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.

Baca juga: Haji 2021 Diizinkan, 30 Persen Kuota untuk Jamaah Indonesia yang Gagal Berangkat Tahun Lalu

“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambung Menag. 

Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir. 

“Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jemaah diberangkatkan sebanyak 5 persen saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Itu sudah lewat,” kata Menag.

“Bahkan, jika jemaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei. Sudah lewat juga,” ungkap Menag.

Karenanya, usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR, Menag menuturkan pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.

“Kami akan segera menghadap Presiden, sehingga dapat segera dapat diambil keputusan,” tutur Menag. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFO HAJI 2021

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Dibuka Hari Ini Hingga 4 Juni, Berikut Prosedur PPDB Online SD dan SMP Kota Banda Aceh, Ada 4 Jalur

Baca juga: Update Corona di Aceh Singkil, 40 Penderita Masih Proses Penyembuhan

Baca juga: Sosok Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Baru Berusia 14 Tahun hingga Disorot KPI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved