Dilarang untuk Rujuk, Seorang Pria Bunuh Mantan Mertua dan Aniaya Anak Tiri
Gara-gara keinginan untuk rujuk dengan sang istri dihalang-halangi mertua mertua, IT (31 tahun) tega membunuh mertuanya tersebut.
Pelaku IT tak hanya menghabisi nyawa korbannya yang telah lanjut usia itu. Tetapi pelaku yang diduga mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam) itu juga menganiaya anak berusia sekitar enam tahun yang tak lain adalah cucu korban.
Kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Jumat (28/5/2021) malam.
Baca juga: Cekcok Anak Mau Diambil, Seorang Pria Kalap dan Tikam Mantan Istri di Dada
Namun baru diketahui, Sabtu (29/5/2021) subuh oleh keluarga korban yang tinggal satu desa. Selanjutnya kejadian ini ditindaklanjuti Polsek Kapuas Kuala dan Polres Kapuas.
Dari laporan polisi yang didapat, saat kejadian korban memang hanya berdua cucunya di rumahnya.
Korban SU yang meninggal dunia, mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari-jari kiri dalam keadaan terpotong, luka di wajah dan leher sebelah kiri.
Sementara cucu korban, mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan. Kondisinya luka berat. Hingga cucu korban yang informasinya adalah anak tiri pelaku itu kini dalam penanganan medis rumah sakit.
Dimana diketahui sebelumnya, cucu korban yang terluka berat sempat dilarikan ke Puskesmas desa setempat, lalu dirujuk ke RS Kapuas dan kini dalam penanganan medis di RS Doris Sylvanus Palangkaraya.
Sebelumnya, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan pihaknya telah mengamankan lelaki berinisial IT, pelaku pembunuhan tersebut.
"Ya, kami telah meringkus pelaku kasus pembunuhan di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas," kata Kasat Reskrim melalui rilis diterima, Selasa (1/6/2021), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polres Kapuas Beberkan Motif Pembunuhan Sadis di Kecamatan Kapuas Kuala
Kasat menuturkan pelaku diringkus pihaknya di salah satu perusahaan kebut sawit di Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan petugas di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
Artikel ini telah tayang di TribunMataram.com dengan judul Petaka Dihalang-halangi untuk Rujuk, Pria Bunuh Mantan Mertua, Lampiaskan Amarah Aniaya Anak Tiri
Baca juga: Ingat! Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Baca Surat Al Kahfi, Simak Keutamaannya
Baca juga: Fakta Mutilasi Wanita di Banjarmasin, Korban Sempat Pamit ke Suami Mau Beli Susu Anak
Baca juga: Live Streaming dan Prediksi Timnas Indonesia vs Thailand, Mampukah Indonesia Menundukkan Thailand?