Jaksa Tahan Keuchik Paya Lipah, Kasus Dana Desa
Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Keuchik Desa Paya Lipah, Peusangan, Bireuen berinisial ES sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana
BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Keuchik Desa Paya Lipah, Peusangan, Bireuen berinisial ES sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Anggaran Belanja Pembangunan Gampong (APBG) tahun 2017-2018. Usai diperiksa, ES ditahan di Rutan Bireuen.
Penetapan sebagai tersangka disampaikan Plt Kajari Bireuen, M Siregar yang didampingi Kasie Pidsus, Muliana SH dan Kasi Intelijen , Fri Wisdom S Sumbayak SH dalam jumpa pers di ruang pertemuan Kejari setempat, Rabu (2/6/2021).
Awalnya, Keuchik Paya Lipah sudah diperiksa beberapa kali. Rabu kemarin, dia kembali dipanggil dan diperiksa lagi di Kejari Bireuen. ES menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus. Setelah itu, tersangka dipakaikan baju orange kemudian dibawa ke lantai atas ruang pertemuan.
Dalam pertemuan dan dihadiri tersangka, Plt Kajari Bireuen mengatakan, ditetapkan ES sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat pada Maret 2021 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim khusus dan turun ke lapangan mengumpulkan berbagai informasi, serta dokumentasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan Negara dalam pelaksanaan APBG.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan bidang pidana khusus. Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan, maka ES ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka kita lakukan penahanan,” ungkap Plt Kajari Bireuen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas M Siregar, dugaan korupsi adalah pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talud jalan, dan beberapa bangunan fisik lainnya yang dikerjakan tahun 2017-2018 lalu.
Pekerjaan pembangunan fisik diduga tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan dana BUMG tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil perhitungan sementara, adapun total kerugian Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 231 juta lebih. Akan tetapi, tambah Plt Kejari Bireuen, perhitungan kerugian negara bias saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli.
Usai jumpa pers, tersangka langsung dibawa ke luar dan dinaikkan dalam kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rutan Bireuen. Tersangka sebagai titipan Kejari Bireuen akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Penasehat Hukum tersangka, Ali Ahmad SH kepada Serambi, Rabu kemarin, mengatakan, Keuchik Paya Lipah memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun demikian, penetapan sebagai tersangka masih dalam status praduga tak bersalah.
Apabila pembuktian di pengadilan oleh jaksa tidak terbukti bersalah, jelas Ali Ahmad, maka tersangka akan dibebaskan. Akan tetapi, sebaliknya bila cukup bukti dan pengadilan memutuskan bersalah, maka diputuskan sebagai terdakwa dan akan divonis bersalah nantinya.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa dan siapa saja. Saya sebagai penasehat hukum yang ditunjuk akan terus mendampingi tersangka sampai ke pengadilan,” ujarnya.(yus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-keuchik-di-bireuen-jadi-tersangka.jpg)