KPK Tangkap Pejabat

Sudah 75 Orang Diperiksa KPK Terkait Kaus Suap atau Gratifikasi, Termasuk Plt Gubernur 

Pemeriksaan KPK masih akan terus berlanjut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap Perizinan dan pembangunan infrastruktur...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Perusahaan yang beralamat di Jl Lure Makassar tersebut tanda tangan kontrak pada 11 September 2020.

PT Multi Trading Pratama pada tender tersebut mengalakan 20 perusahaan non kecil lainnya.

Sementara Yusuf Tyos merupakan Presiden Direktur PT Multi Trading Pratama.

Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Rabu (2/6/2021) perusahaan Yusuf Tyos memenangkan paket tender pada penganggaran APBD 2020.

Adapun tender yang dimenangkan yakni, Pengadaan Aspal Minyak Untuk Pemeliharaan Rutin I 417.836 Kilogram (Kg).

Tender tersebut dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Perusahaan berkualifikasi non kecil tersebut menang tender dengan harga terkoreksi sekitar Rp4,36 miliar.

Angka itu lebih kecil dari nilai pagu paket senilai Rp5,84 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp4,90 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Jl Lure Makassar tersebut tanda tangan kontrak pada (11/9/2020).

PT Multi Trading Pratama pada tender tersebut mengalakan 20 perusahaan non kecil lainnya.

Sedangkan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka Nurdin Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/6/2021).

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman via rilisnya, Rabu siang.

Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK.

Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini.

"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 'Sosok Meikewati Bunadi Menang Tender Aspal Minyak Sulsel Diperiksa KPK, Sudah 75 Orang di Kasus NA'

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved