Berita Banda Aceh

BST Distop, PKH dan BPNT Lanjut, Ini Daerah Terbanyak dan Paling Sedikit Terima Dana PKH di Aceh

“Tapi untuk penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, masih dilanjutkan,” kata Devi.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

“Tapi untuk penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, masih dilanjutkan,” kata Devi.  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak bulan Mei 2021 hingga seterusnya, Kementerian Sosial (Kemensos) tak lagi menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Alasannya penerimaan negara cenderung menurun, sehingga alokasi BST diakhiri hingga April 2021. 

Kepala Dinas Sosial atau Kadissos Aceh, Dr Drs Yusrizal MSi melalui Sekretarisnya, Devi Riansyah, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (4/6/2021). 

“Tapi untuk penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, masih dilanjutkan,” kata Devi.  

Devi menyebutkan penerima BST di Aceh 225.233 KK. Jika setiap KK menerima Rp 300.000 per bulan, maka nilainya mencapai Rp 67,5 miliar.

Sedangkan penerima dana PKH tahap I (Januari - Maret 2021) mencapai 253.536 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Pria Mengamuk di Tempat Vaksin Covid-19, Banting Meja dan Kursi sampai Proses Vaksinasi Berhenti

Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal saat Pernikahan, Mempelai Pria Nikahi Adiknya Didepan Jenazah Sang Kakak

Baca juga: Ayah Oki Setiana Dewi dan Ria Ricis Meninggal dalam Keadaan Tertidur

Adapun uang yang tersalur untuk tahap I nilainya Rp 211,506 miliar atau sudah 99,70 persen dari targetnya Rp 212,051 miliar.

Sementara untuk penyaluran tahap II (April – Juni), jumlah yang menerima baru sebanyak 204.532 KPM. 

Nilai uangnya Rp 172,152 miliau atau yang terekap baru sebesar 80,35 persen dari target yang akan disalur Rp 215,446 miliar.

Dalam penyaluran dana PKH tahap II, sebut Devi, data realisasi penyaluran yang terekap baru sebesar 80,35 persen.

Pasalnya masih ada lima kabupatern/kota lagi yang belum melaporkan realisasi penyalurannya ke Dinsos Aceh, yaitu Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam. 

Aceh Utara terbanyak penerima PKH

Devi juga menyebutkan dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh, terbanyak penerima PKH adalah Aceh Utara mencapai 39.704 KPM, disusul Pidie 34.043 KPM dan ketiga terbanyak adalah Bireuen 24.395 KPM.

Sedangkan paling sedikit adalah Kota Sabang, yakni 1.513 KPM. Adapun Kota Banda Aceh 3.963 KPM dan Aceh Besar 18.487 KPM.

Untuk penyaluran bansos PKH ini, sebut Devi, ada tujuh komponen. 

Pertama untuk ibu hamil, nilai bantuannya per tahun Rp 3 juta, kedua anak usia  0 – 6 tahun Rp 3 juta per tahun.

Ketiga murid SD/sederajat Rp 900.000/tahun, keempat pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta/tahun, kelima siswa  SMA/sederajat Rp 2 juta/tahun.

Keenam penyandang cacat/disabilitas Rp 2,4 juta/tahun dan ketujuh orang lanjut usia Rp 2,4 juta/tahun.

Namun begitu, setiap keluarga miskin, hanya boleh memasukkan empat komponen, dari tujuh komponen yang ada sebagai penerima bansos PKH.

Penyaluran bansos PKH ini setahun dilakukan empat tahap, setiap tahapnya tiga bulan. Untuk tahun ini, sudah disalur dua tahap, yaitu tahap I Januari – Maret dan tahap II April - Juni.

BPNT

Selain bansos PKH, masih ada satu bansos lagi yang disalurkan Kementerian Sosial, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok ini nilainya Rp 200.000/KK.

Jumlah penerima BPNT di Aceh tahun ini, sebut Devi, sekitar 385.266 KK.

Jumlah itu telah menurun, sebanyak 38.603 KK, dibanding tahun lalu mencapai 423.869 KK.

Jumlah itu turun, setelah Kementerian Sosial melakukan rasionalisasi terhadap data DTKS yang diusul Kabupaten/Kota.

Sumber data penerima bansos di Aceh, kata Devi, diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKA) yang pelaksanaan pendataannya berdasarkan Permensos Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemkab/Pemko.

Dengan demikian verifikasi dan validasi DTKS menjadi tanggungjawab Pemkab/Pemko. 

"Jadi, jika ada pemeriksaan dari BPKP, BPK, Inpektorat, maupun aparat penegak hukum lainnya terkait data bansos, maka mereka harus mendatangi masing-masing kabupaten/kota.

Soalnya mereka yang bertanggung jawab terhadap data bansos tersebut, sementara Pemerintah Aceh, berfungsi sebagai koordinasi. ," kata Devi.         

Devi menjelaskan, penerima bantuan PKH, selalu beriringan dengan penerima BPNT.

Tapi penerima BPNT, belum tentu penerima PKH, karena dalam BPNT penerimanya, tidak ada unsur komponen seperti penerima KPH, ada tujuh unsur komponennya.

"Hal ini kami jelaskan agar publik bisa mengetahui dan membedakan. Data penerima PKH dan BPNT di Aceh, sudah terkoneksi dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan Aceh.

Jadi, jika ada, kepala keluarga yang merasa kehidupan ekonomi keluarganya sudah baik dan menyatakan keluar sebagai penerima PKH, maka Dinas Kependudukan Aceh, mengeluarkannya. 

Setelah dikeluarkan dari daftar penerima PKH, maka ia tidak lagi menerima bantuan PKH untuk bulan selanjutnya," jelas Devi. 

Dinas Sosial Aceh, kata Devi, sangat berharap, jumlah penerima PKH di daerah ini, terus menurun sejalan dengan membaiknya perekonomian masyarakat Aceh.

Hal ini dimaksudkan, supaya Aceh tidak lagi disebut sebagai daerah termiskin di Pulau Sumatera.

“Oleh karena itu, Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, melalui berbagai program strategis nasional dan 15 program prioritas pro rakyatnya terus berupaya menghidupkan kembali berbagai sektor usaha masyarakat.

Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Devi. (*) 

  

    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved