Berita Banda Aceh
Banyak Terima Keluhan dari Masyarakat, Ombudsman Bahas Terkait Pelayanan BSI
"Permasalahan ini muncul karena peralihan dari bank konvensional ke syariah, setelah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga hari
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
"Permasalahan ini muncul karena peralihan dari bank konvensional ke syariah, setelah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga hari ini kita mengundang para pihak untuk meminta klarifikasi guna menemukan solusi," sebut Taqwaddin.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan rapat koordinasi (rakor), terkait dengan banyaknya pengaduan masyarakat mengenai pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI), di Kantor Ombudsman Aceh, Jumat (4/6/2021).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin dan didampingi oleh beberapa Asisten Ombudsman ini dihadiri oleh pihak BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan pelaku usaha dan akademisi.
Pihak Ombudsman sendiri telah menginventarisir sekitar 17 masalah yang terjadi saat ini, baik yang dilaporkan langsung oleh masyarakat maupun yang disampaikan secara online.
Dalam paparannya, pihak Ombudsman menyebutkan masalah yang paling banyak terjadi yaitu, terkait penarikan tunai dan transfer di anjungan tunai mandiri (ATM).
Hal lainnya seperti jaringan yang lambat, ATM kosong.
Sehingga hal itu, menjadi hambatan bagi nasabah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Pijay Targetkan Vaksinasi Massal di 222 Desa Tuntas
"Permasalahan ini muncul karena peralihan dari bank konvensional ke syariah, setelah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga hari ini kita mengundang para pihak untuk meminta klarifikasi guna menemukan solusi," sebut Taqwaddin.
Pada kesempatan tersebut, salah satu Pelaku Usaha Aceh, Samsuar yang juga merupakan Owner Rizki Fashion menyampaikan, banyak keluhan yang dialami oleh pelaku bisnis.
"Iya, kita merasa sulit dan dirugikan pada saat transaksi yang gagal, potongan biaya transaksi, dan lainnya. Selanjutnya kita juga melihat bahwa BSI belum mampu menyediakan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ungkap Samsuar dalam forum tersebut.
Hal ini juga disampaikan oleh Pedagang Emas, Iwan yang menyebutkan, mereka merasa sulit pada transaksi dengan mitra di luar Aceh yang umumnya menggunakan rekening bank konvensional.
Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh nasabah kepada pihak Ombudsman, Regional Bisnis Control BSI Wilayah Aceh, Ahyar Subhan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini.
"Kami mohon maaf atas apa yang terjadi selama ini, banyak permasalahan yang harus kami selesaikan. Ini semua terjadi kelambanan sistem pada saat konversi dari bank konvensional ke syariah, selanjutnya dari syariah peralihan lagi ke BSI. Ini semua karena proses aturan yang berlaku pada akhir tahun, sehingga sangat menyulitkan dan tidak cukup waktu yang diberikan," papar Ahyar.
Baca juga: Personel Kodim Pidie Evakuasi Warga Padang Tiji dari Banjir Bandang
Saat ini, lanjut Ahyar, banyak sistem konvensional yang harus dimigrasi ke sistem syariah.
Pada Senin (7/6/2021) akan dimulainya roll out migrasi dari syariah ke BSI secara keseluruhan.
“Insya Allah pascamigrasi ini pelayanan ATM BSI akan semakin baik,” kata Ahyar.
Pihak BSI juga menyampaikan, terkait keluhan gagal transfer yang juga akan diselesaikan, semua akan masuk ke rekening tujuan jika tidak terjadi kesalahan.
Peralihan nasabah dari bank konvensional sebelumnya begitu banyak, sehingga terjadi contra flow di sistem IT.
Namun, semua sedang diperbaiki.
"Kami ibarat menampung penumpang dari beberapa kapal ke dalam satu kapal, sehingga terjadi over load," tuturnya lagi.
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin meminta pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah dan memperbaiki kelemahan sistem yang terjadi selama ini.
"Kami menyarankan agar pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah, supaya tidak terjadi lagi kegaduhan seperti bulan puasa lalu. Terkait dengan keberlakuan Qanun LKS, nanti kami juga akan bahas secara khusus. Karena menurut kami, ada hal-hal yang harus dikaji kembali," pungkas Taqwaddin.
Kepala OJK Perwakilan Aceh, Yusri yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan, bahwa permasalahan yang terjadi tidak terlepas karena berlakunya Qanun LKS di Aceh.
Baca juga: Rudapaksa Gadis Hamil, Remaja Ini Malah Dilaporkan Oleh Mertua ke Polisi Setelah Nikahi Korban
"Terkesan seperti dipaksakan dari konvensional ke syariah, itu belum selesai, terus harus ke BSI," ungkap Yusri.
Ia menyebutkan, ada masalah besar lainnya selain masalah teknis dan jaringan yaitu, masalah penerima bantuan sosial, penerima beasiswa, KUR dan hal lainnya.
Karena dari Pemerintah Pusat bantuan disalurkan ke bank konvensional, namun di Aceh bank konvensional sudah tidak beroperasi lagi.
"Selain hal tadi, investasi dan pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi masalah nantinya," kata Yusri.
Menanggapi berbagai polemik yang terjadi pada sistem perbankan selama ini, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail menyebutkan, ini disebabkan karena potensi dampak tidak diperhatikan sebelumnya.
"Pembuat naskah akademik tidak mempertimbangkan adanya potensi dampak yang mempengaruhi iklim bisnis dan pembangunan. Yang terjadi adalah monopoli sistem, yang ada hanya sistem syariah pada perbankan di Aceh, tidak ada sistem lain. Kita tidak mempermasalahkan sistem syariah, namun sepertinya saat ini banyak terjadi keluhan bagi nasabah," sebut Mawardi yang merupakan pakar hukum dan mantan Dekan FH USK. (*)
Baca juga: Sebelum Dapat Kabar Meninggal Dunia, Ria Ricis Sudah Siapkan Kejutan Spesial untuk Sang Ayah