Pindah ke Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan Total, Banda Aceh & Aceh Besar Masuk Tahap 1
Proses penghentian siaran televisi analog untuk tahap pertama akan dilakukan paling lambat hingga 17 Agustus 2021. Disamping itu, proses migrasi ke s
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Migrasi ke siaran TV digital juga tidak dikenakan iuran.
Selain itu, tidak perlu berlangganan atau membutuhkan pulsa untuk menikmati siaran TV digital, karena bukan streaming internet.
"#AyoNontonTVDigital, #MODI jamin...siaran digital itu gratis Iho! hehe"
"Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa," tulis Kominfo melalui sebuah postingan di Instagramnya, Selasa (1/6/2021).
Beda TV digital dan TV analog
Lantas, sebenarnya apa perbedaan TV digital dan TV analog?
Mengutip laman pemberitaan Kompas.com 7 Desember 2020, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menerangkan, bahwa baik TV digital maupun TV analog, keduanya sama-sama dapat diterima di rumah-rumah dengan antena terestrial.
Akan tetapi, perbedaannya, salah satunya dipancarkan dari stasiun TV menggunakan sinyal analog dan yang satu lagi menggunakan sinyal digital.
“Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog,” ujar dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)