Izin Usaha Salon
Anggota DPRK Banda Aceh Minta Izin Usaha Salon Kecantikan Diperketat
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad yang akrab disapa Tumad mengapresiasi gerak cepat Satpol PP dan WH Kota Ban
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Beberapa hari yang lalu warga Kota Banda Aceh kembali dihebohkan dengan terbongkarnya tempat praktik pijat plus-plus berkedok salon yang beroperasi di Kota Banda Aceh.
Bisnis haram ini mulai terungkap saat satu regu petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan penggerebekan di sebuah salon.
Salon yang terletak di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh itu didatangi petugas pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 22.45. Hasilnya petugas menangkap pasangan sesama jenis.
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad yang akrab disapa Tumad mengapresiasi gerak cepat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si beserta para anggotanya pasca adanya laporan masyarakat terkait aktivitas terlarang salon tersebut.
• Tak Tanggung-tanggung, Arema FC Tunjuk Crazy Rich Malang Jadi Presiden Baru Klub
• Lapor Polisi Suami Hilang, Ternyata Dibunuh Istri & Pria Selingkuhan, Jasad Dikubur di Lantai Dapur
• Ini Senjata Makan Tuan, Bawa Bom Ikan, Saat Akan Tangkap Ikan di Laut, Bom Meledak
Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam ke depannya yang banyak terjadi di salon, Tumad meminta agar Pemko Banda Aceh dapat memperketat dikeluarkannya izin usaha salon kecantikan di Kota Banda Aceh serta adanya evaluasi berkala yang dilakukan pasca berjalannya salon tersebut.
Hal ini bertujuan agar setiap salon yang beroperasi di Kota Banda Aceh benar-benar sesuai dengan aturan.
"Ke depan setiap ada pelaku usaha yang ingin membuka usaha salon di Kota Banda Aceh harus benar-benar dipastikan bahwa usaha salon kecantikannya tidak akan melayani hal asusila dan kegiatan terlarang lainnya," Kata Tuanku.
Di antara yang harus diperhatikan ketika permohonan mengurus surat izin usaha salon kecantikan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), surat pernyataan tidak melakukan tindakan asusila yang bermaterai, daftar tenaga kerja, surat pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang bermaterai dan fotokopi sertifikat keahlian.
Jika nantinya usaha sudah berjalan dan ditemukan aktivitas terlarang seperti mesum, menjual minuman keras, perzinahan, hubungan LGBT maka usahanya harus dicabut dan ditutup serta tidak bisa lagi beroperasi di Kota Banda Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dprk-banda-aceh-tuanku-muhammad-spdi-2.jpg)