Breaking News

Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Tipikor, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng ke Pegadilan Negeri

Editor: bakri
Serambinews.com
Kepala Kejari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH (tengah) menyampaikan penetapan empat tersangka kasus dugaan koropsi pembangunan jembatan Pangwa, Kecanatan Trienggadsng, Pidie Jaya dalam Konferensi Pers di Aula Kejari setempat, Senin (8/4/2021) lalu. 

MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng ke Pegadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Pekan depan, sidang kasus itu mulai disidangkan.

Kajari Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambi, Senin (7/6/2021) mengaku, tim penyidik sudah melengkapi berkas dokumen kasus dugaan korupsi pada pembangunan rehabilitasi dan rekontruksi (rehab Rekon) pasca gempa Pijay 2017 lalu. "Penyidik sudah melimpahkan kasus ini kepada pihak PN Tipikor Banda Aceh sejak Rabu (2/6/2021) lalu," sebutnya.

Selain itu, tim penyidik juga sudah melaksanakan tahap kedua berupa penyerahan tersangka, serta sejumlah dokumen barang bukti dari tim kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, guna segera dilimpahkan dan dapat dilakukan persidangan ke PN Tipikor Banda Aceh. "Tentunya kami lakukan dalam waktu dekat yaitu pekan depan setelah semua unsur terpenuhi secara matang, sehingga sidang dapat dilaksanakan," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini turut menyeret empat tersangka dengan tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung antar kecamatan di Pijay. Adapun keempat tersangka tersebut yaitu pejabat BPBA, TR serta tiga tersangka  lainnya yaitu rekanan, konsultan serta pengawas masing-masing MAH, Azh, dan Mur.

Dalam pembuktian kasus ini, terang Mukhzan, tim penyidik sudah memintai keterangan 28 saksi. Bahkan, penyidik melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan Kantor BPBA di Banda Aceh.

Upaya penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita  dokumen kontrak kerja pembangunan jembatan, serta satu unit truk pengaduk semen. "Semua dokumen menjadi barang bukti kuat dalam pembuktian kasus di persidangan nantinya," demikian Mukhzan.(c43)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved