Video
VIDEO Polres Aceh Jaya Limpahkan Kasus Kakek Bunuh Cucu ke Kejaksaan
Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, jika pelimpahan kasus itu beserta pelakunya dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Aceh Jaya telah melimpahkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bayi yang masih berusia 36 hari di kawasan Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Panga, kabupaten setempat.
Pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya itu dilakukan setelah berkas perkara yang melibatkan kakek tiri korban dinyatakan lengkap (P21).
Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, jika pelimpahan kasus itu beserta pelakunya dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021.
AKP Miftahuda Dizha menambahkan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika