Berita Lhokseumawe
Catat! Ini Hal-hal tak Boleh Dilanggar Napi Setelah Terima Asimilasi, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Sebanyak 169 narapidana atau napi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe sudah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Sedangkan bagi napi pidana umum tidak dibatasi masa hukuman, namun sudah menjalani setengah masa hukuman dan per 31 Desember 2020, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Baca juga: Jaringan Internet 5G Bakal Manjakan Para Gamer, Bagaimana Nasib Playstation dan Game Konsol Lainnya?
Baca juga: 18 Aset Eks Pemkab Aceh Utara Ada yang Mulai Digunakan Pihak Pemko Lhokseumawe, Ini Rinciannya
Baca juga: Nonton Euro 2020 di Stadion Wembley, Penonton Inggris Cukup Perlihatkan Bukti Vaksin
"Sehingga sepanjang tahun 2020, napi di LP kami yang bisa mendapatkan asimilasi sebanyak 122 orang," sebutnya.
Selanjutnya, kata Nawawi, yakni Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Dalam peraturan yang kedua ini, untuk napi narkoba, persyaratannya sama sebagaimana peraturan sebelumnya.
Cuma napi narkoba tersebut telah menjalani dua pertiga masa hukuman per 30 Juni 2021.
Sedangkan pada napi pidana umum, adanya perkecualian.
Baca juga: Soal Bansos E-Warung, DPRK Pidie Dinilai Belum Respon Keluhan Warga Miskin
Baca juga: VIDEO Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Aceh Utara di Bener Meriah, Korban Dihabisi Pakai Benda Tumpul
Baca juga: 10 Potret Wisuda Maudy Ayunda, Artis Berbakat yang Baru Lulus S2 dari Standford University
Yakni, napi perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, asusila, serta yang terjerat dengan UU Perlindungan anak, tidak bisa diberikan asimilasi.
"Jadi sejak Januari 2021 hingga sekarang, napi di LP Lhokseumawe yang telah mendapatkan asimilasi sebanyak 47 orang," urai dia.
Sedangkan secara keseluruhan, sejak April 2020 hingga sekarang ini, napi yang sudah mendapatkan asimilasi sebanyak 169 orang.
Dengan rincian, 111 napi pidana umum dan 58 napi pidana narkotika.(*)