Hanafiah Dihabisi Pakai Benda Tumpul, Reka Ulang Kasus Pembunuhan
Polres Bener Meriah, Selasa (8/6/2021), menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan berencana terhadap Hanafiah (47), pedagang asal Aceh Utara
REDELONG - Polres Bener Meriah, Selasa (8/6/2021), menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan berencana terhadap Hanafiah (47), pedagang asal Aceh Utara. Reka ulang itu berlangsung di Mapolres setempat.
Seperti diketahui, jenazah Hanafiah (47) ditemukan dalam kebun di Dusun Belang Terujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah pada 27 Februari 2021 lalu.
Dalam kasus itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menetapkan empat orang tersangka, yaitu JM (49) warga Bener Meriah, AB (40) warga Langsa, dan NS (40) serta FT (28), keduanya warga Aceh Timur.
Rekonstruksi yang menampilkan 51 adegan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH. Turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah dan keluarga korban. Reka ulang kasus pembunuhan itu dikawal ketat personel Polres Bener Meriah.
Dalam rekonstruksi yang diperankan langsung oleh keempat pelaku, emperagakan adegan demi adegan. Para pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta Hanafiah. Dalam rekonstruksi itu juga terlihat keahlian dan perencanaan yang matang para tersangka JM Cs.
Seperti peran NS (wanita) yang digunakan sebagai umpan pancingan untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon agar mau datang ke gubuk milik JM. Dalam reka itu JM sudah merencanakan untuk menghabisi korban menggunakan benda tumpul yaitu besi dan kayu.
Saat korban tiba di lokasi itu, JM dalam posisi bersembunyi, sedangkan AB bertemu langsung dengan korban. Pada saat itu, AB sudah memegang sebatang besi yang disembunyikan di balik lengan sebelah kanan.
Selanjutnya, korban berjalan menuju kearah gubuk dan JM yang bersembunyi tidak jauh dari korban menghampiri AB dengan berkata “kenapa tidak langsung kamu pukul”.
Kemudian JM dan AB mendekati korban dari arah belakang. Selanjutnya, AB langsung mengayunkan besi kearah kepala belakang korban, namun korban mengelak dan tidak mengenai korban. Melihat hal itu, lalu JM mengambil sebilah kayu yang sudah dipersiapkan yang diletakkan tidak jauh dari lokasi korban berdiri.
Tak menunggu lama, JM langsung memukul kayu tersebut ke arah kepala sebelah kiri korban yang menyebabkan korban jatuh tersungkur ketanah dengan posisi telungkup dan tak sadarkan diri.
Setelah korban dinyatakan tak bernyawa lagi oleh AB akibat pukulan kayu dan besi, korban selanjutnya dibuang menggunakan kereta dorong oleh kedua pelaku ke arah jurang.
Tak lama kemudian, JM kembali mendatangi korban dan membacok bagian kaki dan tangan korban dalam kondisi tidak lagi mengenakan pakaian karena sudah dilepas oleh pelaku saat dibuang ke arah jurang.
Dari hasil rekonstruksi menunjukan korban tidak dibakar, melainkan tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul, lalu membacok korban dengan senjata tajam. “Memang itu fakta baru, kaki dan tangan korban dipotong lalu dibuang,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dr Bustani SH MH usai menggelar reka ulang, Selasa (8/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustami SH MH menambahkan, reka ulang ini dilakukan sebagai pendukung untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan Bener Meriah.
“Pasal yang kita sangkakan untuk JM kita terapkan pasal 338, 340, dan 365. Untuk yang membantu tindak pidana ini kita sangkakan dengan pasal 338, 340, 365, Junto 55 KUHP pidana dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” beber Bustani.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rekonstruk.jpg)