Menag Berharap Polemik di Indonesia Berakhir
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berharap keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berharap keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M secara terbatas dapat mengakhiri polemik di Indonesia. Seperti diketahui, polemik mengenai haji muncul selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia oleh pemerintah pada 3 Juni lalu.
"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jamaah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021). Yaqut meminta masyarakat untuk tertib dalam menjalani protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Sehingga, tambah Menteri Agama, jika pandemi Covid-19 tertangani, jamaah Indonesia akan dapat kembali melaksanakan ibadah haji. "Diharapkan masyarakatpatuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani. Sehingga, jika tahun depan haji bisa dilaksanakan kembali, kita sudah siap," ucap Yaqut.
Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Ia berharap, calon jamaah haji tetap bersabar dan tawakal. "Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Sehingga Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana," harap Menag.
Dikatakan, pihaknya sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M mendatang. "Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji 2022 jika tahun depan ibadah haji dibuka kembali," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah haji lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Informasi tersebut disampaikan Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) lalu.
Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian yang mendalam dan sudah membahasnya dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Yaqut mengatakan, keputusan ini pahit, tapi harus diambil demi keselamatan warga Indonesia. Menteri Agama juga memastikan dana jamaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.
Jamaah haji reguler dan haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Menurut Yaqut, jamaah dapat meminta kembali dana haji yang sudah dilunasi atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah pengumuman itu, berbagai spekulasi liar terkait pengelolaan dana haji mencuat ke ruang publik. Bahkan, beberapa waktu lalu #DanaHajiDiaudit yang membanjiri media sosial. Muncul juga dugaan dana haji dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur, serta ada dugaan badan pengelola dana haji memiliki utang akomodasi perjalanan ibadah haji pada Arab Saudi.
Menanggapi pertanyaan dan berbagai spekulasi liar yang beredar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, antara lain menjelaskan, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 15 triliun. Ia memastikan dana tersebut aman dan tidak pernah digunakan untuk investasi yang berpotensi merugikan.
"Kami menyatakan (dana haji) tetap aman. Tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi, tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan berisiko tinggi untuk dana haji," tutur Anggito dalam konferensi pers virtual via aplikasi Zoom Meeting, pada Senin (7/6/2021) malam.
Ia juga memastikan dana haji milik jamaah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan-red), sehingga terlindungi dari gagal bayar. Hal ini, sambung Anggito, mengacu pada Surat LPS Nomor S-001/DK01/15 Januari 2020. “Jadi, dana atas nama jamaah tersebut dijamin oleh LPS,” tegasnya. (tribun network/fahdi/laras/kompas.com)