Pemuda 18 Tahun Tewas Dibacok saat Ikut Tawuran, Dipicu Saling Ejek di Medsos
Seorang anak baru gede (ABG) dilaporkan tewas dalam aksi tawuran di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
SERAMBINEWS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) dilaporkan tewas dikeroyok dalam aksi tawuran di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Diketahui korbannya bernama Mutadi Anang Setiawan (18).
Warga Kelurahan Jatinegara Kaum itu menghembuskan napas terakhirnya setelah menderita luka parah di tubuhnya.
Ia terkena sabetan senjata tajam saat bentrok antara dua kelompok pemuda.
Setelah kejadian ini, polisi berhasil mengamankan 12 pelaku.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, tawuran terjadi di di Jalan H. Hanafi pada (11/6/2021) malam
"Korban mengalami lima luka bacok di beberapa bagian tubuhnya"katanya.
"Meski sudah dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak dapat tertolong," kata Beddy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).
Mutadi yang merupakan warga Kelurahan Jatinegara korban sempat dibawa ke RS Islam Pondok Kopi guna penanganan medis.
Namun nahas parahnya luka membuat nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran, Akar Masalahnya karena Gombalin Pacar Orang
Baca juga: Bubarkan Tawuran Ormas di Tangerang, Kapolsek Ciledug Kena Sabetan Benda Tajam
Berdasar keterangan teman korban yang saat kejadian berada di lokasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung sebelum tawuran kedua kelompok sempat terlibat saling ejek.
"Awalnya saling ejek di media sosial" jelasnya.
"Dan tidak berapa lama kelompok pemuda ini pun janjian untuk menyelesaikan masalah itu melalui bentrok dan menentukan tempatnya di Jalan H. Hanafi," ujarnya.
Beddy menuturkan setelah mendapat keterangan dari saksi dan melakukan olah TKP, jajarannya melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (12/6/2021) menangkap 12 pelaku.
Ke-12 pelaku yang diamankan berdasar keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulogadung terkait tewasnya Mutadi.
"Semua tersangka yang diamankan masih diperiksa penyidik", katanya.
"Bila nantinya terbukti terlibat mereka akan diancam dengan pasal 170 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Suami Merantau Cari Nafkah, Istri Pasok Pemuda ke Kamar, Digerebek Warga saat Berhubungan Badan
Baca juga: Negeri Para Sultan, Pengemis di Dubai Bisa Raup Penghasilan Rp 398 Juta Sebulan
Baca juga: Euro 2020 - Christian Eriksen Kolaps, Ini 4 Pemain Bola Serangan Jantung di Lapangan dan Meninggal
TribunJakarta.com dengan judul Dipicu Saling Ejek, Tawuran di Pulogadung Tewaskan Seorang Pemuda
(TribunJakarta.com/Bima Putra)