Berita Aceh Jaya
26 Desa di Kabupaten Aceh Jaya Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
"Hingga saat ini, sudah ada 26 desa yang mengajukan pencairan dana dan berkasnya sudah kita berikan ke BPKK," ujarnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Hingga saat ini, sudah ada 26 desa yang mengajukan pencairan dana dan berkasnya sudah kita berikan ke BPKK," ujarnya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 26 desa dari 172 desa di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, sudah melakukan pengajuan dana desa tahap II tahun 2021.
Berkas pengajuan dana desa itu, saat ini sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, setelah mendapatkan rekomendasi dari DPM-PKB kabupaten setempat.
Kepala DPM-PKB Aceh Jaya Salbiah yang dikonfirmasi Serambinews.com, menjelaskan jika seluruh berkas pengajuan dana desa tahap II ke 26 desa sudah di ajukan ke BPKK.
"Hingga saat ini, sudah ada 26 desa yang mengajukan pencairan dana dan berkasnya sudah kita berikan ke BPKK," ujarnya.
"Berkasnya diajukan ke kita kemudian kita rekomendasi untuk dilakukan pencairan dana tahap II sebesar 40 persen," ungkapnya.
Sementara itu Kasubid Keuangan Desa BPKK Aceh Jaya, Syafrizal membenarkan, jika ada pengajuan berkas dari 26 desa di Aceh Jaya untuk pencairan dana tahap II.
Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Pendaftaran Ulang bagi Peserta Lulus SBMPTN di Unimal, Begini Persyaratannya
Menurutnya, berkas tersebut diterima pihaknya pada Jumat (11/6/2021) lalu.
Setelah berkas diterima, BPKK sendiri pada Senin (14/6/2021) melakukan verifikasi berkas dan mendapati seluruh desa belum melengkapi syarat sepenuhnya.
"Kita lihat belum lengkap berkasnya, jadi harus dilengkapi dulu. Untuk saat ini ke 26 desa sudah lengkap, berkas yang tidak lengkap hanya tinggal di-print saja," tutupnya. (*)
Baca juga: AKP Vifa Febriana Sari Jadi Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, Yuk Intip Karir Polwan Cantik Ini