Tim Gabungan Kembali Segel Kafe Langgar PPKM Mikro
Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi yustisi dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
* Di Lhokseumawe
"Saat patroli, tim gabungan juga terus mengimbau agar kegiatan masyarakat dan tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Jika tidak diindahkan, akan diambil tindakan tegas," tegasnya.
Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi yustisi dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Sabtu (12/6/2021) malam, kembali menyegel satu kafe di Kecamatan Banda Sakti. Penyegelan itu dilakukan petugas karena kafe tersebut masih melanggar PPKM Mikro.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH, melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi SH MH, Minggu (13/6/2021) mengatakan, kafe disegel itu adalah ‘The Green Graden Coffee and Resto’ yang berlokasi di Jalan Malikussaleh, Kecamatan Banda Sakti. Di lokasi itu, polisi juga melakukan rapid test antigen terhadap pengunjung dan karyawan kafe. “Hasilnya semua negatif," ujarnya.
Kemudian, lanjut Salman, tim gabungan melanjutkan patroli ke Jalan Samudera sampai ke waduk Lhokseumawe dan selanjutnya ke kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua. "Saat patroli, tim gabungan juga terus mengimbau agar kegiatan masyarakat dan tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Jika tidak diindahkan, akan diambil tindakan tegas," tegasnya.
Salman menambahkan, tim gabungan juga mengajak masyarakat agar bersedia mengikuti program vaksinasi massal di Lapangan Hiraq dan puskesmas dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang masih berlangsung sampai 30 Juni mendatang. (bah)