Tiga Tempat Usaha yang Disegel Dibuka Kembali
Tim gabungan Polres Aceh Besar, Satpol PP, Dishub dan TNI, sempat menyegel tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19
JANTHO - Tim gabungan Polres Aceh Besar, Satpol PP, Dishub dan TNI, sempat menyegel tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19. Kini ketiga tempat usaha itu telah dibuka segel atau diperbolehkan berjualan kembali, setelah memenuhi standar Protkes yang dianjurkan Pemerintah.
Kasatpol PP Aceh Besar, Boestami, Senin (14/6/2021) mengatakan, tiga tempat usaha yang disegel sudah dibuka kembali karena telah memenuhi Protkes Covid-19. Adapun tempat usaha itu adalah Aulia Caffe di Kecamatan Indrapuri, Usaha Bakso Sitok, Sibreh (Sukamakmur), dan JD Kopi di Jalan Simpang Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka.
Menurut Boestami, tempat usaha yang sudah dibuka segelnya apabila melanggar Protkes Covid-19, maka akan dilakukan penyegelan.
Sementara itu, Sekda Aceh Besar, Sulaimi mengatakan, Pemkab Aceh Besar terus gencarkan razia Protkes Covid-19 guna memutus rantai penyebaran virus corona di Aceh Besar. Jadi, masyarakat khususnya para pedagang diingatkan agar tetap mematuhi dan disiplin protkes.
Kepada pengelola usaha, Sulaimi berharap agar tetap memakai masker pemilik maupun pelayan, dan menyediakan tempat pencuci tangan bagi pengunjung serta menjaga jarak antara pedagang yang satu dengan lainnya guna mencegah virus corona yang terus meningkat di Aceh Besar. "Mari kita disiplin protkes guna mencegah penyebaran virus corona di pedesaan," pungkasnya.(as)