Dua Salon Bakal Disegel, Langgar Syariat Islam
Dua salon yang kedapatan melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam terancam disegel dan usulan tersebut sedang diajukan Satpol PP
BANDA ACEH - Dua salon yang kedapatan melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam terancam disegel dan usulan tersebut sedang diajukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Kedua salon tersebut, masing-masing berada di Jalan Teuku Umar serta salah satu salon yang berada di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh.
Demikian diungkapkan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi yang dihubungi Serambi, Selasa (15/6/2021) siang, terkait sanksi yang diberikan terhadap salon-salon yang sudah melakukan pelanggaran. "Kemungkinan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dua salon yang melakukan pelanggaran syariat Islam baru-baru ini tengah kami ajukan agar disegel," katanya.
Menurut Heru, terlepas dari salon yang pekerjanya mayoritas para waria itu mengantongi izin operasional. Tapi, intinya ungkap Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini, pihaknya melihat bahwa pelanggaran syariat Islam sudah terjadi di dua salon tersebut. Sehingga, sanksi yang harus dijatuhi kepada salon dimaksud lanjut Heru, harus disegel.
"Salon-salon tersebut sudah pernah diperingatkan agar tidak melakukan pelanggaran syariat. Tapi, peringatan dan imbauan petugas selama ini terkesan diabaikan. Salon-salon yang akan disegel itu masuk ke dalam tempat usaha yang diawasi selama ini oleh petugas," terangnya.
Ia pun meminta kepada para pengelola atau pemilik salon yang memperkerjakan waria agar menghormati penerapan syariat Islam. Meski, selama ini yang diterima adalah pelanggan laki-laki. Namun, ada pelanggaran syariat Islam yang terjadi di sana. "Seperti pelanggaran syariat Islam yang terjadi dalam bulan ini, seperti di salah satu salon di Jalan Teuku Umar dan salon di Jalan T Imuem Luengbata, dimana setelah pangkas berlanjut ke pihat-pijat. Lalu pada saat ditemukan petugas pasangan sejenis itu hanya mengenakan celana dalam, ini kan tidak dapat ditolerir," tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI.
Meski lanjut Safriadi, dari dua pelanggaran syariat yang ditemukan di dua salon tersebut, baik pengakuan waria sebagai pekerja di salon itu atau pelanggan yang kedapatan saat itu mengaku belum melakukan hubungan liwath (hubungan sesama jenis).
Tapi, pelanggaran syariat sudah terjadi, dimana dari pelanggar tersebut hanya ditemukan melekat celana dalam.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko juga menjelaskan, belasan salon yang ada di Banda Aceh yang tingkat pelanggaran syariat Islamnya tinggi intens diawasi oleh petugas, dengan melaksanakan patroli dan menyambangi sembari memberi imbauan.
Salon-salon dimaksud, lanjut Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi, tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Banda Aceh. "Intinya salon-salon yang intens diawasi ini sudah sering diperingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam. Kalau kedapatan melakukan pelanggaran syariat kosekuensinya berat, berupa penyegelan," terang Safriadi.
Sementara data yang diperoleh Serambi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kota Banda Aceh selama tahun 2021 tercatat ada sebanyak 42 usaha yang mengantongi izin. Itupun bukan seluruhnya salon, melainkan mulai dari spa sampai usaha pangkas laki-laki. Diperkirakan ada puluhan salon di Banda Aceh dan diduga masih banyak yang belum mengantongi izin operasional.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/heru_2021.jpg)