Jurnalisme Warga
Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur

OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur.
Sebelum program PTSL, ada program Proyek Nasional Agraria (Prona) yang mirip dengan program PTSL. Prona dan PTSL adalah sama-sama pendaftaran tanah sistematik. Sistematik adalah pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dalam satu desa yang mempunyai sistem yang terarah. Program ini sama-sama dibiayai oleh pemerintah untuk proses pembuatan sertifikatnya. Prona dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu, sedangkan program PTSL dialoaksikan untuk semua masyarakat yang memiliki tanah di desa tempat dilakukan program PTSL. Termasuk semua tanah di desa diukur seperti tanah permukiman, kebun, sawah, fasilitas umum, fasilitas sosial, tempat ibadah, kantor, dan lain-lain.
“Pada masa Presiden Jokowi, program ini digenjot agar semua tanah terdaftar. Semenjak program PTSL dimulai tahun 2017 targetnya 5 juta bidang tanah, realisasinya mencapai 5 juta lebih di seluruh Indonesia. Tahun 2018, terealisasi 7 juta bidang. Tahun 2019 teralisasi 9 juta bidang. Tahun 2020-2021 lebih 9 juta bidang per tahun,” sebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, Agusman, A. Ptnh.
Sebelum turun ke lapangan, para anggota yang tergabung dalam Tim PTSL melakukan rapat dengan kepala kantor untuk menentukan “penetapan lokasi” (Penlok) PTSL. Penetapan lokasi ini melihat strategi yaitu: mendekat, merapat, dan menyeluruh sering disingkat dengan 3M, dari desa-desa sebelumnya yang pernah masuk sebagai desa program PTSL.
Dalam program PTSL harus menuntaskan satu desa, lanjut dalam satu kecamatan, baru kemudian berpindah ke desa lainnya pada kecamatan berikutnya. Jadi, misalkan tahun ini desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, tahun depan desa di Kecamatan Lembah Seulawah. Ini tak dapat dilakukan, karena tidak memenuhi kaidah 3M tadi. Kalau tahun ini Desa Ingin Jaya, maka desa berikutnya adalah desa tetangga dari Ingin Jaya.
“Sampai saat ini sudah ada 63 desa yang sudah dilakukan pengukuran. Target ATR/BPN tahun 2025, semua bidang tanah di Indonesia harus terdaftar. Ini program dari Presiden Jokowi,” ungkap Kakan BPN Aceh Besar.
Terlihat beberapa petugas BPN duduk berjejer di balai desa. Mereka adalah kepala kantor, ketua ajudikasi (Ketua PTSL), ketua bidang fisik (pengukuran), ketua bidang yuridis, petugas ukur, dan petugas yuridis. Hadir juga camat, para kepala desa, Babinsa, dan warga masyarakat. Hal ini sering dilakukan pihak BPN ketika akan melakukan program PTSL di sebuah kecamatan. Pertemuan tersebut memperkenalkan program PTSL, apa keuntungan dan kemudahan mengurus sertifikat melalui program PTSL.
Nah, setelah setuju, baru ada pertemuan dari tim PTSL dengan camat beserta keuchik setiap desa yang ada di kecamatan yang akan dilakukan program PTSL. Setelah semua setuju, pihak BPN mengadakan penyuluhan ke desa-desa yang ada di kecamatan yang masuk program tersebut. Biasanya dilakukan di tempat umum, seperti musala atau kantor desa. Dalam pertemuan itu pihak BPN menjelaskan apa itu PTSL, prosedurnya, dan sebagainya.
Setelah pertemuan tersebut, barulah dilakukan pemasangan banner yang isinya mengajak untuk ikut program PTSL. Pada program PTSL ini petugas BPN lebih aktif jemput bola ke lokasi dibantu oleh perangkat desa. Tujuannya, agar seluruh tanah masyarakat segera terdaftar.
Untuk tahun 2021 target PTSL di Kantor BPN Aceh Besar adalah pengukuran 40.000 bidang, untuk pembuatan sertifikatnya 6.000 bidang dengan lokasi untuk kecamatan lengkap. Kecamatan yang menjadi target PTSL di Aceh Besar adalah Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Darul Kamal, Pulo Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, dan Kecamatan Suka Makmur. Prinsip PTSL dilakukan pengukuran lengkap setiap bidang tanah di desa lokasi PTSL. Tanah yang sudah diukur tersebut menjadi empat kategori, yaitu: kategori 1 disingkat dengan K1 adalah tanah yang diukur atas permohonan pemilik untuk diproses sertifikat tanah. Kategori 2 disingkat K2 adalah tanah-tanah yang teridentifikasi bermasalah. Permasalahannya bisa sengketa batas, waris, dan sengketa lainnya.
Kategori 3 disingkat K3 adalah tanah-tanah yang diukur, tetapi tidak dilanjutkan pembuatan sertifikatnya karena pemiliknya tidak berminat untuk membuat sertifikat. Kategori ini juga termasuk tanah yang sudah diukur tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya. Kategori 4 disingkat K4 adalah tanah yang sudah ada sertifikat, tetapi belum didaratkan atau di-plotting.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika ingin ikut program ini di desa mereka? Langkah pertama adalah masyarakat menentukan patok terlebih dahulu, sebelum dilakukan pengukuran oleh pihak BPN. Agar memudahkan petugas ukur melakukan pengukuran, pemasangan patok batas harus mendapat persetujuan dari tetangga batas tanah. Ia juga harus membubuhkan tanda tangan persetujuan batas di blanko yang disediakan petugas BPN.
Masyarakat juga harus memastikan bahwa tanahnya tidak dalam masalah. Jika tanah tersebut bermasalah, dianjurkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak bisa diselesaikan, maka di kantor BPN tanah tersebut akan diblokir. Nah, saat setelah pengukuran selesai, jangan lupa mengisi data yang ada di volwerk (gambar ukur). Volwerk itu warnanya biru, berisi data lapangan, meliputi nomor/tahun, gambar ukur, lokasi tanah, keterangan pemohon, keterangan petugas ukur, persetujuan batas tanah, data lapangan baik jarak, arah, dan sudut.
Setelah pengukuran dan gambar sudah selesai, kemudian tim yuridis akan mengurusi perihal persyaratan apa saja yang diperlukan untuk ikut PTSL. Biasanya, secara umum yang harus dilengkapi oleh masyarakat adalah alas hak. Alas hak adalah asal-usul perolehan tanah. Kemudian fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), mengisi formulir PTSL lengkap dengan tanda tangan pemilik dan perangkat desa di atas materai.
Untuk pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya alias gratis. Semua tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat adalah proses untuk jaminan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah. Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa:
1. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah membentuk pendaftaran tanah di seluruh Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi, serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
4. Dalam Peraturan Pemeritah diatur biaya-biaya yang besangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
“Untuk Program PTSL pihak BPN tidak memungut biaya sama sekali. Biaya persiapan seperti biaya materai, biaya pasang patok, biaya pemberkasan yang ditanggung oleh pemilik tanah yang dikelola oleh desa,” jelas Kakan BPN Aceh Besar. Nah, jika Anda memiliki tanah, ayo sertifikatkan tanah Anda melalui program PTSL.