Berita Langsa
Polisi Amankan 7 Orang yang Diduga Melakukan Pungli di Kawasan Wisata Mangrove Langsa
Pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Wisata Langsa ini dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan 7 orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat (18/6/2021), mengatakan, 7 orang diamankan ini diduga melakukan pungli.
"Ketujuh pelaku diamankan pada Rabu (16/6/2021) di kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa Karena diduga melakukan pungli, kini mereka sudah diamankan Mapolres Langsa," ujar Kasat.
Iptu Arief menyebutkan, ketujuh orang yang diamankan yakni, TAC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22), TM (17) pelajar, SAF (30), MUH (42) dan SD (22) semuanya warga Kuala Langsa.
Selain itu, aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 blok tiket parkir Rp 2000 dan tiket parkir mobil Rp 5000 CV AM yang sudah terpakai.
Uang hasil pengutipan parkir senilai Rp 67.000, dan uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk ke kawasan wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa sebesar Rp 160.000.
Baca juga: Hukum Membaca Surah Pendek di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Ini Penjelasan Syaikh Utsman
Baca juga: Usai Tentara Israel Tembak Dokter Wanita Palestina Dr Mai Afana, Mobilnya Ditemukan di Tebing
Baca juga: VIDEO VIRAL Pengantin di Aceh Foto Prewedding di Kandang Bebek dan Sapi
Selain itu, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik BUSTAMI/H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp 81.000, 1 unit Hp merek Xiomi warna putih/emas, 1 unit Hp merek oppo A5s warna merah.
Lalu, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit Hp merek redmi warna biru 1 unit Hp merek Xiaomi warna abu dan 1 hp merek Nokia warna hitam.
Dijelaskan Kasat Reskrim, akibat perbuatannya ketujuh orang yang diduga melakukan pungli di kawasan Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Lagi Malam Pertama, Istri Mendadak Meninggal, Suami Panik Hingga Sopir Taksi Menolak Bawa ke RS
Baca juga: Formasi CPNS Basarnas 2021, Ada Banyak Posisi Untuk Lulusan SMA, Dibuka Sebanyak 248 Formasi
"Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun," terang Kasat Reskrim seraya menambahkan, tim akan terus melakukan razia dan pembersihan premanisme di daerah ini.
Kepada masyarakat jika mengetahui ada aksi premanisme, diminta agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)