Berita Aceh Barat
Ratusan Napi Lapas Meulaboh Jalani Masa Sisa Tahanan di Rumah, Ini Kriterianya
Lapas Kelas IIB Meulaboh memberikan asimilasi rumah kepada ratusan warga binaan untuk menjalani masa sisa tahanan di rumah masing-masing.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: M Nur Pakar
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Lapas Kelas IIB Meulaboh memberikan asimilasi rumah kepada ratusan warga binaan untuk menjalani masa sisa tahanan di rumah masing-masing.
Napi yang menjalani masa tahanan tersebut merupakan pemberian asimilasi rumah oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu guna mencegah dan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Asimilasi rumah tersebut diberikan kepada napi yang sudah menjalani lebih dari setengah dari masa tahanan.
Baca juga: Ramli MS Berkomitmen Kembangkan Perekonomian Syariah di Aceh Barat
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Aceh Barat Memasuki Tahap II
Baca juga: Serangan Wabah Lalat Resahkan Warga Peuribu Aceh Barat, Tidur Siang Harus Pakai Kelambu
ISedangkan bagi napi yang belum melebihi setengah masa tahanan belum bisa mendapatkan program asimilasi.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 dan 32 Tahun 2020.
Maka napi di lapas Meulaboh pada tahun 2020 yang mendapatkan asimilasi sebanyak 198 orang, dan 90 orang warga binaan tahun 2021.
Sehingga total mencapai 288 warga binaan yang sudah mendapatkan asimilasi tersebut.
Kepala Lapas kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul kepada Serambinews.com, Jumat (18/6/2021) mengatakan, Napi menjalani program asimilasi rumah hingga bebas murni.
Tetapi, katanya, diwajibkan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Lapas.
Disebutkan, meski menjalani masa tahanan di rumah, pihak lapas memberlakukan wajib lapor per minggu kepada warga binaan.
Dikatakan, pihaknya tetap mengawasi setiap kegiatan mereka agar tidak mengulangi lagi tindak pidana atau kesalahan yang sama.(*)