Berita Langsa
Polisi Langsa Kembali Angkut Pelaku yang Diduga Sering Palak Pengunjung di Taman Bambu Runcing
RM menantang siapapun yang berani melarangnya, karena menurutnya Taman Bambu Runcing ini bukan milik nenek mereka.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa kembali mengangkut (mengamankan) seorang pemuda yang diduga sering memalak pengunjung di Taman Bambu Runcing Langsa.
Bahkan dalam berapa hari terakhir, pemuda ini berinisial RM (21) alamat Gampong PB Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota ini, viral di Facebook akun milik Wajah Langsa.
Dalam FB itu, RM menantang siapapun yang berani melarangnya, karena menurutnya Taman Bambu Runcing ini bukan milik nenek mereka.
Mereka yang ia dimaksud adalah orang yang coba-coba mau melarangnya meminta uang kepada pengunjunh di taman yang berada di pusat kota ini.
Setelah viral di medsos dan adanya laporan masyarakat, Unit Jatanras Sat Reskrim langsung menguber RM dan berhasil meringkusnya, Jumat (18/6/2021) pukul 19.30 malam.
Penangkapan RM atas dugaan tindakan pidana pengutan liar (pungli) retribusi parkir di Kawasan Lapangan Merdeka dan Taman Bambu Runcing Kota Langsa.
Baca juga: Ketua PMI Aceh Minta PMI Langsa Bentuk PMR dan KSR Perguruan Tinggi
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Sekwan Jadi Jembatan Komunikasi Legislatif dan Eksekutif
Baca juga: VIRAL Pria di Tangerang Ancam Borgol Kurir COD karena Merasa Ditipu
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Sabtu (19/6/2021), menyebutkan, saat ini TM sudah diamankan di Mapolres Langsa atas dugaan tindan pidana pungli.
Kasat Reskrim menjelaskan, pemuda berinisial RM diamankan Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya, Gampong PB Blang Paseh.
Penangkapan RM yang telah viral di medsos ini atas dugaan melakukan tindak pidana pungli terkait retribusi parkir di Lapangan Merdeka dan Taman Bambu Runcing Kota Langsa yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
RM dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK.
Sebelumnya aparat Sat Reskrim Polres Langsa juga mengamankan 7 orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa.
Baca juga: Apa itu Varian Delta Virus Corona? Berikut Fakta-fakta dan Tingkat Penularan Varian Corona Delta
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Dashboard Covid-19, Bisa Cek Situasi Terkini Perkembangan Covid-19 di Indonesia
Baca juga: Taliban Tolak Tentara Turki di Afghanistan Usai Ditinggal Amerika
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat (18/6/2021), mengatakan, 7 orang diamankan ini diduga melakukan pungli.
"Ketujuh pelaku diamankan pada Rabu (16/6/2021) di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa Karena diduga melakukan pungli, kini mereka sudah diamankan Mapolres Langsa," ujar Kasat.
Iptu Arief menyebutkan, ketujuh orang yang diamankan yakni, TAC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22), TM (17) pelajar, SAF (30), MUH (42) dan SD (22) semuanya warga Kuala Langsa.
Penangkapan para pelaku pungli ini adalah bahagian dari perintah Kapolri kepada seluruh Polda dan Polres agar membersihkan premanisme yang mengganggu kamanan dan ketertiban masyarakat.(*)