Rabu, 8 April 2026

Wawancara Khusus

‘Kita Punya Misi untuk Tarik WNI Mantan ISIS di Suriah’

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, juga menjelaskan tentang WNI

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Abdul Kadir Jaelani, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, juga menjelaskan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) di Suriah yang sempat bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Berikut lanjutan petikan wawancara lengkap Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI, Abdul Kadir Jaelani, Sabtu (19/6/2021).

Bagaimana nasib WNI yang sempat bergabung dengan kelompok teroris ISIS saat ini?

Kita mendapatkan beberapa laporan, bahkan kita memiliki misi untuk menarik beberapa orang tertentu. Mereka yang dulu terdampar di Suriah itu motivasinya bermacam-macam. Meskipun sebagian besar memang ada yang terlibat ISIS. Yang terlibat kegiatan-kegiatan terorisme ISIS, pemerintah sudah melakukan tuntutan hukumnya.

Namun kendala utama yang dihadapi adalah pembuktian, karena semua barang bukti ada di Suriah. Persoalannya adalah bagaimana kita bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar terlibat gerakan terorisme.

KUHP kita menganut prinsip nasional aktif, di mana hukum kita bisa berlaku di laur negeri. Apabila dilakukan oleh WNI. Saya rasa secara legal kita bisa menerapkan hukum bagi WNI anggota ISIS yang melakukan terorisme. Tapi tantangan yang dihadapi adalah masalah pembuktian.

Hasil pantauan Kemenlu, berapa jumlah WNI di Suriah yang sempat bergabung dengan ISIS?

Saya tidak tahu persis. Hanya saja cukup banyak. Yang pasti, siapapun, prinsip dari pemerintah Indonesia, semua WNI yang meminta pertolongan pada kita akan kita bantu. Entah anaknya, istrinya, dan segala macam.

Mereka motivasinya kadang-kadang dijanjikan uang, dan motivasi lainnya. Tapi, sebagian ada juga yang tidak mau berkomunikasi dengan pemerintah. Umumnya WNI yang bergabung dengan ISIS tidak menghubungi kita. Yang menghubungi kita yang umumnya lurus-lurus saja, yang mungkin hanya terjebak.

Mungkin tak mereka ini kembali lagi ke Indonesia, karena paspor sudah dibakar dan sebagainya?

Sepanjang menurut hukum kita mereka ini masih WNI, maka mereka dapat pulang. Persoalannya apa mereka nanti akan dipidana atau tidak, itu persoalan lain. Tapi mereka sebagai WNI memiliki hak konstitusional, tentunya harus dihormati. Namun yang menjadi masalah, apakah mereka itu masih WNI.

Banyak perdebatan yang mengatakan, dengan mereka ikut serta ke ISIS, maka dia telah ikut serta dalam kegiatan militer. Undang-undang di negara kita mengatakan, seseorang yang bergabung dengan angkatan bersenjata asing, akan kehilangan kewarganegaraannya. Apakah pasal ini dapat diterapkan? Itu yang pertama.

Apakah mereka bisa pulang? bisa saja. Kalau mereka kehilangan paspor, mereka harus menghubungi kedutaan kita untuk mendapat SPLT. Ada koordinasi Kemenlu dengan BNPT? Sangat dekat koordinasi dengan BNPT. Justru urusan Suriah ini, kita berurusan dengan BNPT, dengan BIN juga. Termasuk kalau ada yang pulang wajib mengikuti program deradikalisasi. Koordinasi kita sangat dekat sekali. (tribun network/lucius genik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved