Berita

Urus SIM di Pidie, Tidak Benar Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19

"Tidak benar informasi itu. Tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksin. Sama sekali tidak benar

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Ilustrasi SIM C 

"Tidak benar informasi itu. Tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksin. Sama sekali tidak benar

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kepolisisan Resort (Polres) Pidie memastikan tidak benar adanya syarat menyertakan sertifikat vaksin covid-19 untuk pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) bikin baru atau perpanjang.

"Tidak benar informasi itu. Tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksin.

Sama sekali tidak benar jika ada yang mengatakan hal itu," kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Dede Kurniawan SIK

Dibantah tegas jika ada petugas mengatakan perlunya sertifikat vaksin untuk urus SIM.

"Sama sekali tidak benar," tegasnya.

Sementara itu, informasi beredar adanya kebutuhan sertifikat vaksin untuk urus SIM, ternyata setelah dikonfirmasi tidak benar.

Pemohon SIM menurun

Sementara itu, data dihimpun Serambinews.com di Polres Pidie, data jumlah pemohon mengurus SIM per hari menurut.

Biasanya per hari mencapai 70 orang, tapi belakangan ini berkisar 50-60 orang per hari.

Apa penyebab faktor menurunnya belum diketahui pasti.

Tingkat kesadaran lalu lintas masyarakat saat ini harus ditingkatkan demi keselamatan berlalu-lintas. (*)

Baca juga: Viral Bocah Terapung 3 Jam di Tengah Laut Diselamatkan Kapal Perang TNI AL, Begini Kejadiannya

Baca juga: Tabung Gas Bocor, Api Menyala di Sebuah Kafe di Lhokseumawe, Begini Kronologisnya 

Baca juga: 10 Siswa MAN 1 Banda Aceh Lolos ke Kompetisi Sains Nasional Tingkat Provinsi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved