Info Singkil
Cegah Corona, Bupati Aceh Singkil Perpanjang PPKM Mikro Sampai 2 Juli
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat kampung sampai 2 Juli 2021 mendata
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat kampung sampai 2 Juli 2021 mendatang.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Singkil Nomor: 440/1076 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Penegakan Protokol Kesehatan dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid juga menyebutkan skenario penangan Covid-19 sesuai zonasi.
Zona hijau dengan kriteria tidak ditemukan kasus Covid-19 di tingkat kampung, maka skenario pengendalian dilakukan melalui surveilans aktif.
Kemudian melakukan tes terhadap seluruh suspek dan melakukan pemantauan rutin.
Baca juga: Mendagri Dorong Keberadaan Posko Desa dan Kelurahan di Seluruh Daerah untuk Sukseskan PPKM Mikro
Zona kuning, kriterianya terdapat satu sampai dua rumah kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu kampung selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat.
Setelah ditemukan kasus suspek dan kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Zona oranye, kriterianya dalam satu kampung terdapat tiga sampai lima rumah kasus konfirmasi positif Corona selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendaliannya menemukan kasus dan pelacakan erat untuk melakukan isolasi mandiri pasien positif dengan pengawasan ketat.
Langkah lain menutup tempat bermain anak dan tempat umum lain, kecuali sektor esensial.
Baca juga: Lima Posko PPKM Mikro Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Singkil
Terakhir zona merah, dengan kriteria dalam satu kampung terdapat lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Skenario penangananya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
Menutup tempat bermain anak dan tempat umum, kecuali sektor esensial. Lalu melarang kerumunan lebih dari 10 orang.
Membatasi keluar masuk wilayah kampung paling lama hingga pukul 22.00 WIB.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan kampung yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat," kata Dulmusrid, Selasa (22/6/2021).(*)
Baca juga: 3 Gejala Utama dan 6 Gejala Subtipe Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Bila Terpapar Covid-19