Berita Banda Aceh
DPRA Akan Revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe, Berikut Komentar Malik Mahmud
Adapun poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Wali Nanggroe DPRA saat ini sedang menyusun draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Untuk itu, Pansus DPRA melakukan pertemuan perdana dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Al Haytar, Senin (21/6/2021).
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh, M Nasir Syamaun kepada Serambinews, Selasa (22/6/2021), mengatakan, ada beberapa poin masukan yang disampaikan oleh Pansus DPRA kepada Wali Nanggroe.
Masukan revisi Qanun Wali Nanggroe juga disampaikan oleh Staf khusus dan Katibul Wali Nanggroe.
Menanggapi usulan revisi baik dari DPRA dan Staf Khusus, Wali Nanggroe menyampaikan, Lembaga Wali Nanggroe bukanlah milik individu atau kelompok.
Namun, Lembaga Wali Nanggroe melainkan milik bangsa Aceh.
Adapun poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama.
Sehingga, nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.
“Lembaga ini bersifat independent. Jika apa yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, hal itu akan sangat membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan itu.
Ia didamping Staf Khusus, Teuku Kamaruzzaman dan DR M Raviq, serta Katibul Wali Nanggroe Azwardi AP MSi, dan Kasubag Humas, M Nasir Syamaun.
Tgk Malik Mahmud menjelaskan, berbicara Wali Nanggroe dan perangkat-perangkatnya adalah berbicara lembaga.
Siapapun yang menjadi Wali Nanggroe harus bisa menjadi payung bagi bangsa Aceh.
Oleh karena itu, kata Malik Mahmud, harus diperkuat dengan aturan-aturan yang rinci.
Sehingga, fungsi dan kewenangan dapat dilaksanakan sesuai harapan bangsa Aceh.
Pansus Lembaga Wali Nanggroe DPRA terdiri dari Ketua Mawardi, Wakil Ketua, Saiful Bahri, dan Sekretaris Nurdiansyah Alasta.
Sementara anggota yaitu Anwar, Iskandar Usman Al Farlaky, Sulaiman, Noraidah Nita, TR Keumangan, Ilham Akbar, H Asbi Amin, H Jauhari Amin, H Amiruddin Idris, Fakhrurrazi H Cut, Sofyan Puteh, Tgk Haidar, Tgk H Irawan Abdullah, dan Tgk H Syarifuddin Ridwan.
Baca juga: Ayahnya Ditahan Karena Kasus Konflik Antarnelayan, Bocah SD Ini Surati Hakim: “Ayahku Orang Baik”
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Nelayan di Simeulue, Lima Anggota Pokmaswas Sampaikan Pledoi
Baca juga: Bikin Syok! Sekeluarga Berada Dalam Rumah Saat Pohon Asam Tumbang Timpa Atap, Begini Kondisinya
Baca juga: 6 Provinsi Terbanyak Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat dan DKI Jakarta Tertinggi
Cari Masukan ke Daerah
Dalam rangka penyusunan draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe, Panitia khusus (Pansus) DPRA menggelar pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh.
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh, M Nasir Syamaun menerangkan, pertemuan yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe itu merupakan rapat pertama menyangkut revisi ketiga Qanun Wali Nanggroe.
“Yang bicarakan masih menyangkut substansi mana yang harus diubah, poin tentang kewenangan dan hal hal lain,” kata M. Nasir.
Pertemuan itu dibuka dan dimoderatori oleh Katibul Wali Nanggroe, Azwardi AP MSi.
Ada sejumlah poin-poin rencana revisi yang disampaikan kepada Wali Nanggroe, baik usulan dari Pansus DPRA dan usulan dari Staf Khusus Wali Nanggroe yaitu Teuku Kamaruzzaman, dan DR M Raviq.
Usulan yang disampaikan Staf Khusus Wali Nanggroe antaralain periodesasi jabatan Wali Nanggroe, kewenangan Wali Nanggroe dalam penegakan dinul Islam, kewenangan sebagai pemimpin adat, syarat calon Wali Nanggroe, dan Waliyul Ahdi, serta bendera dan lambang Wali Nanggroe.
Kemudian mengenai kewenangan dan peran Wali Nanggroe dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh.
“Aceh memiliki tiga perangkat hukum, UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, serta UU 37 tahun 2000 tentang pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang,” sebut Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man.
Ia menambahkan bahwa tiga UU tersebut merupakan modal besar bagi Aceh dalam menyusun perangkat hukum kekhususan Aceh lainnya.
Di samping memiliki Lembaga Wali Nanggroe, tambah Ampon Man, Aceh juga memiliki lembaga independen dan otonom seperti MAA, MPU, MPD, Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah.
Namun, koordinasi dan konsultasi diantara lembaga tersebut tidak terkoodinir baik.
“Dalam Raqan Wali Nanggroe hendaknya dapat dibuat bentuk koordinasi sehingga Lembaga Wali Nanggroe akan menjadi lembaga keempat setelah eksekutif, legeslatif dan yudikatif, yang bertujuan menyuarakan kepentingan Aceh baik tingkat nasional dan internasional,” kata Ampon Man.
Sementara itu Ketua Pansus DPRA Mawardi menjelaskan, rencana revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe masuk dalam Prolega tahun 2021 dan sudah mendapatkan SK Pembahasan.
Pertemuan kali ini merupakan inisiatif DPRA.
“Masyarakat melihat Wali Nanggroe adalah sebuah lembaga tinggi yang punya marwah dan wibawa. Namun setelah kita kaji ternyata di dalam Qanun tidak diatur secara lebih luas, mengenai fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe,” kata Mawardi.
Menurut Pansus DPRA, ada beberapa poin dalam qanun yang tidak disebutkan secara terperinci dan jelas.
Untuk itulah, pihaknya akan melakukan kajian terkait subtansi-subtansi yang perlu diatur secara jelas.
“Intinya kita ingin melihat Wali Nanggroe benar-benar menjadi sebuah lembaga pemersatu, bisa mengayomi semua bentuk kekhususan yang ada di Aceh."
Setelah pertemuan awal tersebut, Mawardi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan beberapa pembahasan, dan melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk mencari masukan dari tokoh-tokoh Aceh, baik tokoh agama, tokoh adat dan tokoh daerah.
“Supaya Qanun ini muatannya lebih komplit dan menyerap semua aspirasi,” sebut Mawardi.(*)
Baca juga: VIDEO - Kericuhan Kembali Terjadi di Pos Penyekatan Suramadu, 100 Pengendara Lolos Tes Antigen
Baca juga: VIDEO Petugas Pemadam Kebakaran Dibogem Warga Saat Padamkan Api
Baca juga: VIDEO Terjebak Oli Tumpah, Mobil Yang Disopiri Polisi Terguling di Jalan Banda Aceh-Medan
Baca juga: VIDEO - Bintang Turki Lakukan Atraksi di Langit Sakarya, Peringatan 100 Tahun Pembebasan Adapazar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pansus-dpra-dan-wali-nanggroe-atjeh.jpg)