Azhari Akui Diperiksa, Bustami Enggan Komentar
Azhari Hasan yang ditanyai Serambi, kemarin, mengakui dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Azhari Hasan yang ditanyai Serambi, kemarin, mengakui dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Bappeda Aceh Periode 2017-2019 ini diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, lalu istirahat pukul 12.00, dan kemudian lanjut kembali pukul 14.00 hingga selesai pada pukul 15.00 WIB.
Azhari mengaku, penyidik KPK menanyakan kepada dirinya seputar proses perencanaan pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3. “Saya sampaikan bahwa proses perencanaan kapal Aceh Hebat itu sudah sesuai dengan RPJMA 20172022,” katanya.
Ia menjelaskan, proses perencanaan 2019 diawali dengan pembahasan rencana awal (ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2019 pada tahun 2018 yang materinya bersumber dari ranwal rencana kerja (renja) masing masing SKPA. “Dalam ranwal renja Dinas Perhubungan 2019 sudah diusulkan pengadaan kapal roro,” imbuhnya.
Bappeda selaku instansi yang menangani perencanaan, kata Azhari, melakukan pembahasan/desk kelengkapan dokumen dan keselarasan renja Dishub dengan RPJM. Hasil kesepakatan desk dari semua SKPA dijadikan Rancangan Akhir (Rankhir) RKPA 2019 dan selanjutnya setelah dibahas dalam Musrenbang, Rankhir tersebut ditetapkan menjadi RKPA 2019 dengan jumlah kapal sebanyak dua unit.
Kemudian, sambung Azhari, Bappeda menyampaikan RKPA kepada TAPA untuk proses penyusunan KUA PPAS 2019 oleh BPKA. “Selanjutnya, dalam pembahasan dengan DPRA disepakati pengadaan kapal roro sebanyak tiga unit yang ditetapkan dalam APBA 2019,” ujar Azhari yang kini menjabat sebagai Kepala DPMG Aceh ini.
Penjelasan hampir sama juga disampaikan Azhari kepada wartawan di sela-sela ia diperiksa penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh. Azhari menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi apa yang diperoleh penyidik KPK dari pemeriksaan awal terhadap Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes dan Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi, beberapa waktu lalu.
"Inikan masih mencari informasi. Mereka itu perlu mendapatkan informasi yang sebenarnya. Dari KPK, mereka nanya bagaimana prosesnya. Kita jelaskan apa yang kita lakukan dari sisi perencanaan," ujarnya. Kepadanya, sambung Azhari, penyidik KPK hanya menanyakan sampai pada tahap perencanaan. "Kalau saya sampai perencanaan (pengadaan Kapal Aceh Hebat) saja ditanya. Setelah itu selesai," ujarnya.
Azhari yang mengaku baru kali ini diperiksa juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan itu pihaknya turut membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Kapal Aceh Hebat 1,2,3. "Dari aspek perencanaan ada dokumen, ditanyakan bagaimana kaitannya dengan dokumen. Kita jelasin. Kalau bicara lainnya, yang lain lagi nanti (ditanya)," jelasnya.
Ditanya wartawan apakah pengadaan Kapal Aceh Hebat sudah sesuai perencanaan, Azhari menjelaskan bahwa itu semua ada tahapan, mulai dari tahap awal sampai RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh). "Itu semua masuk. Itu kan tertera jumlahnya, uangnya, setelah Bappeda masuk lagi ke penganggaran. Itu tidak lagi ditanya ke saya, lain lagi," demikian Azhari.
Terpisah, Serambi juga menghubungi mantan Kepala Badan Pendapatan dan Kekayaan (DPKA) Aceh, Bustami Hamzah, terkait pemeriksaan tersebut. Namun yang bersangkutan enggan memberi komentar. “Jangan dulu ya,” ujar Bustami singkat.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan klarifikasi apapun terhadap hal tersebut. "Yang jelas, Pemerintah Aceh tentu menghargai kerja-kerja semua lembaga terkait termasuk KPK. Untuk lebih jelas kawan-kawan bisa langsung menghubungi pihak KPK," kata MTA. (yos/mas)