Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi Beasiswa Penuhi Syarat Masuk ke Pengadilan

Kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017 sudah memenuhi syarat untuk masuk dalam proses hukum hingga ke pengadilan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Surat Mendagri soal persetujuan penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan pendidikan 

BANDA ACEH  - Kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017 sudah memenuhi syarat untuk masuk dalam proses hukum hingga ke pengadilan. Sebab, dalam kasus tersebut ditemukan modus operandi dengan bukti pelanggaran hukum serta adanya sejumlah kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menjawab Serambi, tadi malam, terkait kelanjutan kasus tersebut setelah pihaknya menyelesaikan proses audit.

“Hasil audit yang kita lakukan sudah final. Dengan ditemukan modus operandi, bukti pelanggaran hukum, dan adanya kerugian negara, otomatis tindak pidana korupsi ini memenuhi syarat untuk  masuk ke proses hukum lanjutan hingga di pengadilan,” jelas Indra Khaira.

Berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan pihaknya, sebut Indra, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017 yang kini ditangani Tipidkor Polda Aceh, itu sebesar Rp 10 miliar. "Audit sudah selesai kita lakukan. Hasilnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar lebih," ujar Indra Khaira Jaya kepada Serambi, Selasa (22/6/2021).

Jika dipresentasekan, lanjut Indra, jumlah kerugian negara dalam kasus sebesar Rp 10 miliar tersebut setara dengan 46,50 persen dari total anggaran yaitu Rp 21,7 miliar. Menurut Indra, saat ini proses audit kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelidikan dan penggandaan laporan.

Sebab, tambah Indra Khaira Jaya, substansi permasalahan dan nilainya sudah dibahas oleh tim auditor BPKP PerwakilanAceh dengan tim penyidik Polda Aceh. "Insya Allah, fisik laporan hasil audit kerugian negara dalam kasus beasiswa itu segera kami sampaikan ke Polda Aceh,” pungkas Indra Khaira Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan atau beasiswa pada tahun 2017 itu diduga melibatkan oknum anggota DPRA. Akhir Mei 2021 lalu, Polda Aceh memanggil enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemanggilan itu dilakukan Polda Aceh setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Anggota DPRA aktif yang dipanggil itu masing-masing berinisial As, AA, HY, IU, YH, Zu. Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh juga sudah memeriksa 400 saksi dalam kasus yang sama. (as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved