Minggu, 19 April 2026

Internasional

Mesir Tangkap Bintang TikTok yang Telah Dihukum 10 Tahun, Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia

Polisi Mesir menangkap seorang bintang Tiktok yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena postingan di media sosial.

Editor: M Nur Pakar
Media Sosial
Bintang TikTok Mesir, Haneen Hossam saat memohon grasi kepada Pemerintah Mesir, Senin (21/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Polisi Mesir menangkap seorang bintang TikTok yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena postingan di media sosial.

Dia adalah Haneen Hossam, seorang mahasiswi Universitas Kairo berusia 20 tahun yang menjadi influencer di aplikasi berbagi video TikTok

Dia dijatuhi hukuman in absentia pada Minggu (20/6/2021) bersama empat orang lainnya.

Sementara kelimanya didenda 2.000 pound Mesir 9.160 Euro karena mendorong wanita untuk berbagi video dengan imbalan uang.

Baca juga: Ingin Lebih Kreatif dan Berkualitas Buat Konten TikTok? Ikuti TikTok Class

Tindakan itu disamakan oleh otoritas Mesir sebagai perdagangan manusia.

Hossam menerima hukuman penjara yang lebih keras, yang oleh pengacaranya dikaitkan tidak muncul di pengadilan.

"Itu adalah hak hukumnya untuk tidak hadir," kata pengacaranya, Hani Sameh.

Dia mengumumkan akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Kami berharap dia bisa mendapatkan pengurangan hukuman penjara atau pembebasan," harapnya.

Pada Senin (21/6/2021), Hossam merilis video memohon grasi, mengatakan tidak pernah menyakiti siapa pun.

Penangkapannya adalah episode terbaru dalam hampir satu tahun proses hukum terhadap kelimanya.

Karena dituduh menghasut pesta pora dengan menerbitkan video online.

Menurut jaksa melanggar norma sosial di negara mayoritas Muslim konservatif itu.

Hossam pertama kali ditangkap tahun lalu setelah memposting video yang menjelaskan bagaimana wanita bisa mendapatkan uang dengan memposting video online.

Sehingga, ditafsirkan oleh pihak berwenang mendorong prostitusi online.

"Anda akan dapat menjalin persahabatan dengan orang-orang dengan cara yang terhormat," katanya dalam video tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja TikTok untuk Lulusan Sarjana, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Dia pertama kali dihukum pada Juli 2020 bersama wanita influencer media sosial lainnya, Mawaddah Al-Adham.

Dia dinyatakan bersalah karena membagikan foto dan video tidak senonoh dengan 1 juta pengikut Instagram-nya, dan tiga pria yang dituduh membantu kedua wanita tersebut.

Hossam, yang posting media sosialnya telah diserang karena melanggar nilai-nilai tradisional memohon grasi pada Senin (21/6/2021).

Tuduhan itu dibatalkan pada tingkat banding pada Januari dan kelimanya dibebaskan pada Februari setelah menghabiskan delapan bulan di penjara.

Tetapi setelah jaksa mengajukan dakwaan baru perdagangan manusia, kelimanya dinyatakan bersalah pada hari Minggu, dengan empat lainnya diperintahkan untuk menjalani hukuman enam tahun.

Konten yang diproduksi oleh para wanita itu dangkal menurut standar penggunaan media sosial Barat dan termasuk video tarian dan foto-foto dari dua wanita yang berpose dalam pakaian modis.

Al-Adham telah membagikan video dirinya menari dalam kostum hiu, berpose dalam mobil convertible, dan melakukan sketsa pendek.

Hossam, yang mengenakan jilbab, telah memposting video di mana mempromosikan platform berbagi video Likee.

Dia mengatakan wanita dapat menghasilkan banyak uang untuk memposting kehidupan dan berbicara dengan orang-orang.

Namun tindakan keras sedang berlangsung terhadap kebebasan pribadi di bawah pemerintahan Presiden Abdel Fattah el-Sissi, yang berkuasa dalam kudeta 2013.

Sehingga, bintang media sosial wanita, penyanyi dan penari telah menjadi sasaran otoritas reaksioner.

Pemerintah telah memperkenalkan kontrol internet yang ketat.

Seperti memblokir situs web dan memantau akun media sosial pribadi.

Konten yang dianggap cabul atau sugestif telah dituntut dengan pelanggaran seperti menyalahgunakan media sosial, atau menghasut imoralitas.

Kelompok hak asasi manusia mengutuk pihak berwenang Mesir karena menuntut perilaku online tersebut.

“Hukuman terhadap perempuan dan laki-laki ini merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan berbicara secara online," kata Rothna Begum, peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch. 

“Penggunaan dakwaan perdagangan manusia khususnya menunjukkan kegagalan untuk memahami kejahatan perdagangan manusia yang sebenarnya, " katanya.

"Menggunakan dakwaan serius itu untuk mengkriminalisasi perilaku damai online oleh perempuan sangat buruk,” tambahnya.

Baca juga: Sosok Khaby Lame, Kreator TikTok yang Kerap Menghiasi FYP karena Sindir Life Hack Tak Berguna

Reda Eldanbouki, direktur eksekutif dari organisasi Pusat Bimbingan dan Kesadaran Hukum Wanita Mesir mengatakan:

"Putusan seperti itu membatasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Bertujuan untuk mengontrol tubuh perempuan dan memaksakan perwalian atas tindakan mereka."

Hossam, yang telah menghapus aktivitas media sosial masa lalunya, memposting beberapa video menangis memohon grasi menjelang penangkapan terbarunya.

"Sepuluh tahun!" katanya.

"Saya tidak melakukan sesuatu yang tidak bermoral untuk mendapatkan semua ini," tambahnya.

"Saya dipenjara selama 10 bulan dan tidak mengatakan sepatah kata pun setelah saya dibebaskan," ungkapnya.

"Mengapa Anda ingin memenjarakan saya lagi?," tanyanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved