Idul Adha 1442 Hijriah

Untuk Masyarakat Zona Merah Covid-19, MUI Minta Shalat Idul Adha Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerapkan protokol...

Editor: Eddy Fitriadi
Dok MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) 

SERAMBINEWS.COM - Penyelenggaraan shalat Idul Adha 2021 diminta mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.

Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, daerah zona merah atau oranye tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid ataupun tempat terbuka.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB,  Rabu (23/6/2021).

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," katanya.

Sementara itu untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban.

Untuk daerah zona merah dan dan oranye, kurban tidak boleh dilakukan di mesjid atau tempat terbuka. Penyembelihan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan di tempat pemotongan hewan.

Untuk pendistribusian hewan kurban di zona merah dan oranye harus diantarkan panitia ke rumah penerima.

"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.

Sementara itu untuk daerah yang tergolong  zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.

Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan.

Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MUI Minta Salat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved