Viral Medsos

Viral Video Laju Mobil Ambulans Disetop Petugas karena Ada Rombongan Pejabat Lewat, Netizen Berang

Peristiwa itu membuat kemarahan pengendara lain karena dinilai lebih memprioritaskan laju mobil pejabat daripada mobil ambulans.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kloase Serambinews.com/TIKTOK Susi Malik
Viral Video Laju Mobil Ambulans Ditahan Petugas Karena Ada Rombongan Pejabat Lewat, Netizen Berang 

SERAMBINEWS.COM – Baru-baru ini viral video laju mobil ambulans disetop oleh petugas karena ada iring-iringan rombongan mobil pejabat yang sedang lewat.

Peristiwa itu membuat kemarahan pengendara lain karena dinilai lebih memprioritaskan laju mobil pejabat daripada mobil ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.

Bahkan, netizen yang menyaksikan video tersebut juga berang dengan sikap petugas yang lebih mementingkan laju mobil pejabat.

Video tersebut diketahui diunggah oleh akun TikTok Susi Malik @susiumer16 pada Kamis (24/6/2021).

Baca juga: VIDEO Viral Pengemudi Brio Tak Berikan Jalan Ambulans yang Sedang Bawa Pasien

Baca juga: VIDEO Viral Pengendara Motor Hadang Ambulans saat Hujan, Selamatkan Kucing Terjepit di Bumper Mobil

Dalam video tersebut, terlihat mobil ambulans dengan suara sirine yang menggelegar ‘dipaksa’ berhenti oleh petugas berseragam.

“Guys ambulans tidak menjadi prioritas, ambulans tidak menjadi prioritas,” ujar perekam.

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga dihentikan oleh petugas untuk memprioritaskan rombongan mobil pejabat tersebut.

Diketahui, mobil ambulans gawat darurat itu berasal dari Puskesmas Kecamatan Cilincing sedang membawa pasien ibu hamil.

Perekam bahkan harus berteriak kepada petugas untuk memprioritaskan ambulans tersebut.

“Pak Emergency, Pak Emergency,” teriaknya, yang diduga sebagai pengawal ambulans tersebut.

 “Gak dikasih jalan (ambulans-nya), satu suara.. gak dikasih jalan (ambulans-nya),” ujar perekam dengan suara lantang.

Baca juga: VIDEO VIRAL Kisah Pemuda yang Dulunya Driver Ojol Kini jadi Pengusaha Sukses, Pernah Tutup Bisnis

Baca juga: VIRAL Pasien Covid-19 Mengamuk di RSUD Pasar Minggu, Robek APD Dokter hingga Satpam Tertular Corona

Mendapat teriakan dari perekam dan klakson dari pengendara lain, akhirnya petugas menghentikan laju mobil pejabat.

Pertugas kemudian memprioritaskan mobil ambulans tersebut untuk melanjutkan perjalanannya.

Kejadian tersebut diduga terjadi di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

“Emergency saat pengawalan ambulans bawa orang hamil di tahan karena ada rombongan pejabat,” tulis keterangan video itu.

Hingga Jumat (25/6/2021) video tersebut telah ditonton lebih dari 3,3 juta dan disukai lebih dari 311,2 ribu penggua TikTok.

Sejumlah warganet mengaku geram dengan tindakan petugas yang lebih memilih memprioritaskan iring-iriangam mobil pejabat daripada ambulans gawat darurat.

Seperti yang diungkapkan oleh Haji Jumiyati, “kesel banget, harusnya yang diutamakan gawat darurat,”.

“Ibu hamil di dahulukan woy bukan pejabat.. pejabat itu gak penting,” berang S.

"Kan harusnya urutannya tuh pertama pemadam kebakaran kedua ambulans ketiga pejabat,” kata Nor.

Baca juga: Viral Pernikahan Mewah Anak Perwira Polisi, Mahar Capai Rp 1 Miliar, Habiskan Uang Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Viral Ekspresi Suami Nangis Sambil Berdoa, Bahagia Istri Beri Kejutan Hamil di Penantian 7 Tahun

Lantas siapakah pengguna jalan yang memiliki prioritas utama?

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menyadur dari hukumonline.com, sesuai dengan urutan aturan tersebut, ambulans menempati urutan kedua sedangkan mobil iring-iringan pejabat pada urutan keempat.

Artinya jika ambulans dan mobil iring-iringan pejabat berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

VIRAL MEDSOS

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Gubernur Nova dan Long Covid-19, Fenomena yang Masih Menjadi Misteri

Baca juga: Pemutakhiran Data Pegawai Dimulai 1 Juli, Segera Aktifkan Akun MySAPK Agar tak Jadi ‘PNS Gaib’

Baca juga: Berkas Kasus Pencurian dan Pembakaran Kantor Bupati Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved