Berita Banda Aceh
Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Ilegal
“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot yang dikutip...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot yang dikutip Serambinews.com pada laman resmi Instagram @ojkindonesia yang sudah terverified.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penawaran pinjam online (Pinjol) yang kerap ditawarkan melalui SMS/WhatsApp (WA), masih sering diterima oleh masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan segera abaikan serta hapus segera pesan tersebut.
Contoh pinjol ilegal melalui SMS/WA yaitu ‘Yth Bpk/Ibu kami menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga rendah proses cepat/aman dan terpercaya di jamin 100 persen amanah. Hubungi 08xxxxxxxxxx’.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot yang dikutip Serambinews.com pada laman resmi Instagram @ojkindonesia yang sudah terverified.
Ia menambahkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
“Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” katanya.
Baca juga: Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Fix Ilegal, Cek Legalitas Pinjol via OJK 157
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk memahami lima hal terkait dengan pinjol, yaitu pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
Kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
Keempat, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
Kelima, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157, 081 157 157 157 (khusus WA) atau email konsumen@ojk.go.id atau melalui website www.ojk.go.id , serta bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (*)
• Cerita PNS Terjerat Pinjaman Online, Cuma Pinjam Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-chat-di-whatsapp.jpg)