Breaking News

CPNS 2021

Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi

Pengumuman itu akan disampaikan pada siang hari ini, Selasa (29/6/2021) tepatnya pukul 14.00 WIB, dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan secara

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/BKN
BKN sampaikan pengumuman penting soal CPNS dan PPPK siang ini, Selasa (29/6/2021), berikut syarat pelamar formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah syarat masing-masing pelamar untuk formasi CPNS, PPPK guru dan PPPK non Guru pada seleksi CPNS/PPPK tahun 2021.

Jadwal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (29/6/2021) siang tadi.

Pengumuman itu akan disampaikan pada siang hari ini, Selasa (29/6/2021) tepatnya pukul 14.00 WIB, dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan secara langsung di YouTube BKN.

Pendaftaran penerimaan CPNS/PPPK 2021 dimulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

Baca juga: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Hari Ini, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021

Jadwal pengumuman penting terkait CPNS dan PPPK ini juga sudah diinformasikan oleh BKN melalui laman media sosial resminya beberapa waktu lalu.

Informasi itu disampaikan lewat sebuah teka-teki berupa potongan puzzle yang diunggah di Twitter maupun Instagram resminya secara bertahap.

Kini Potongan puzzle yang diberikan itu telah seluruhnya lengkap dan memperlihatkan sebuah informasi berkaitan dengan rekrutmen CASN 2021.

Dalam unggahan terbaru Instagram BKN, pada potongan puzzle yang telah tersusun utuh tersebut tertera sebuah tulisan 'Selamat Datang Pejuang CASN 2021 PPPK Non Guru, CPNS'.

Kendati demikian, BKN masih belum memperjelas apa maksud dari tulisan dalam unggahan gambar puzzlenya itu.

BKN menyerukan untuk menemukan jawabannya dalam konferensi pers Virtual BKN yang ditayangkan secara live di Youtube BKN siang ini.

"Apakah ini menyangkut dimulainya seleksi atau justru penundaan seleksi?"

"Temukan jawaban lengkapnya di Konferensi Pers Virtual BKN, Selasa 29 Juni 2021 live di Youtube BKN." tulis BKN di postingan Instagramnya pada Selasa (29/6/2021) pagi.

Baca juga: Pendaftaran Hampir Dibuka, Ini Daftar Daerah di Aceh yang Buka Formasi Baik CPNS Maupun PPPK 2021

Setelah mengetahui pengumuman jadwal pendaftaran CPNS/PPPK 2021, kini calon pelamar sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk memudahkan proses pendaftaran CPNS dan PPPK nanti.

Selain menyiapkan berkas yang dibutuhkan, ada baiknya menyimak lagi kriteria pelamar yang dipersyaratkan untuk masing-masing instansi.

Sehingga Anda tak melewatkan kesempatan rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2021 karena salah memilih formasi.

Berikut adalah syarat-syaratnya.

Syarat umum 

Adapun persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Siap-Siap! DPR RI Buka 75 Formasi CPNS 2021, Jurusan S1 Komunikasi & Jurnalistik Banyak Dibutuhkan

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat daftar CPNS

Selain persyaratan umum, ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh pelamar khusus formasi CPNS 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, berikut kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS.

1. Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Khusus pelamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia saat mendaftar maksimal 40 tahun.

Ketentuan atau syarat PPPK guru

Sementara untuk pelamar jabatan PPPK Guru 2021, berikut adalah syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi.

1. Usia paling minimal 20 tahun dan maksimal 59 pada saat pendaftaran

2. Merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

Baca juga: Live Streaming Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkapi 7 Dokumen Penting Ini

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Persyaratan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Ketentuan atau syarat PPPK non guru

Sedangkan untuk pelamar formasi PPPK Non Guru 2021, batas usia saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, syarat-syarat tersebut merupakan persyaratan secara umum untuk masing-masing formasi baik CPNS, PPPK Guru maupun PPPK non Guru.

Untuk persyaratan khusus, sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Jalur Khusus

Pada rekrutmen CPNS dan PPPk 2021, pemerintah juga kembali membuka 4 jalur khusus untuk menjadi abdi negara.

Keempat jalur khusus itu yaitu formasi untuk cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas dan terakhir formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Bagi yang berencana mengikuti seleksi CPNS dan PPPK lewat jalur khusus tersebut, berikut persyaratannya sesuai Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, PNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa

1. Cumlaude

Berikut syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude:

- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat

- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang memiliki predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude

- Calon pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul

- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kemedikbud.

2. Diaspora

Bagi WNI yang saat ini menetap di luar negeri juga bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pemerintah juga mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora sesuai dengan kebutuhan organisasi di rekrutmen tahun ini.

Adapaun kriteria atau persyaratan khusus jalur diaspora yaitu:

- WNI yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia

- Memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku

- Bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

- Jenis jabatan yang bisa dilamar:

a) peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister

b) perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana

- Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 tahun.

- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

3. Penyandang Disabilitas

Instansi Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 2% untuk penyandang disabilitas dari total alokasi yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

- Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum (bukan kebutuhan khusus), dengan syarat:

(a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

(b) Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

(c) melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat terkait keterbatasan fisik dan di luar kompetensi jabatan.

Adapun kriteria jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas:

- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif

- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin

- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus

- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi

Sedangkan kriteria jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas:

- Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.

- Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat.

- Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti.

- Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran.

- Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

INFO CPNS ACEH 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved